loading...
Gerak sigap Kapolri beserta jejeran dalam menindak tegas pelaku pembakaran rimba dan lahan (karhutla) diapresiasi Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas pelaku pembakaran rimba dan lahan ( karhutla ) di beragam wilayah Indonesia. Hasilnya 72 orang telah diproses sebagai tersangka kasus pembakaran rimba dan lahan nan ditangani 9 wilayah Polda.
Gerak sigap Kapolri beserta jejeran diapresiasi Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan. “Penegakan norma terhadap pembakar rimba dan lahan kudu dilakukan secara tegas, lantaran dampaknya bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga menakut-nakuti kesehatan dan keselamatan masyarakat, serta bisa mengganggu negara tetangga,” ujarnya, Senin (24/8/2026).
Baca juga: Terungkap! Ini Alasan 72 Tersangka Karhutla Nekat Bakar Hutan dan Lahan
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menuturkan penindakan tersebut tetap bakal terus berlanjut. Polri telah menerima 89 pengaduan mengenai dugaan pembakaran rimba dan lahan nan sekarang menjadi perhatian kepolisian.
Terkait itu, Anggota Kompolnas periode 2012-2024 ini menyebut nomor tersebut kudu menjadi sirine serius bagi seluruh abdi negara penegak hukum. Setiap laporan mengenai karhutla kudu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti dengan cepat.
“Kalau ada informasi, polda langsung bergerak cepat. Pembakaran rimba adalah kejahatan luar biasa. Apalagi dilakukan dengan sengaja untuk membuka alias menguasai lahan, dampaknya bisa sangat luas. Karena itu, pelakunya kudu diproses secara ahli dan transparan sesuai norma nan berlaku,” tegasnya.
Dosen Program Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta itu juga mengapresiasi Bareskrim Polri dan sembilan Polda nan saat ini aktif melakukan pengawasan dan penegakan norma ialah Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·