ARTICLE AD BOX
loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mengatakan, siapa pun nan menghalangi proses norma pengusutan tiga perkara korupsi kudu ditindak. Foto/SindoNews.
JAKARTA - Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan mendukung penuh langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri berbareng Polda Metro Jaya dalam mengusut tiga perkara korupsi besar. Ketiga kasus tersebut ialah dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLN, Asabri, Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.
Dosen Pascasarjana ini meminta semua pihak menghormati proses norma dan menghentikan upaya menghalang-halangi proses norma lantaran tindakan itu merupakan corak pelanggaran hukum. "Kita minta semua pihak menghormati proses hukum. Korupsi adalah musuh negara dan masyarakat. Kita percaya rakyat pasti mendukung kepolisian," katanya, Kamis (9/7/2026).
Anggota Kompolnas periode 2012–2016 itu memandang pengungkapan perkara-perkara besar itu dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu lantaran sudah merugikan negara trilunan Rupiah dan telah mengganggu kepentingan masyarakat luas.
Edi juga memuji komimen Polri nan tidak pernah ragu memproses secara norma siapa pun nan terlibat dalam korupsi dan menindak para pihak nan diduga menghalang-halangi alias melakukan perintangan terhadap proses investigasi (obstruction of justice).
Baca juga: Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polisi Sita Emas dan Uang Hampir Setengah Triliun









English (US) ·
Indonesian (ID) ·