PPATK Tak Biarkan RI Kena Blacklist FATF Lagi Akibat Money Laundry

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan, bakal terus bersinergi dengan seluruh kementerian alias lembaga untuk menjamin seluruh kebijakan nasional tetap selaras dengan standar Financial Action Task Force (FATF).

Komitmen ini bakal terus diperkuat dengan memastikan rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU-PPT-PPPSPM) ke dalam setiap kebijakan nan diterbitkan secara nasional.

Hal ini ditegaskan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana saat merespons sentimen nan muncul di publik bahwa akibat tindak pidana pencucian duit (TPPU) menjadi semakin tinggi, setelah terbitnya ketentuan Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Pasal itu dianggap berpotensi melanggengkan tindak pidana pencucian duit lantaran ada ketentuan nan menyebut negara menjamin dan melindung pembelian instrumen surat utang unik Danantara, seperti patriot bond dan merah putih bond dari penuntutan pidana umum, maupun khusus, termasuk di dalamnya pidana perpajakan dan gugatan secara perdata.

Bahkan ayat 6 pasal itu menyebut info dan info dari aktivitas pembelian surat utang nan diterbitkan BPI Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti norma di pengadilan.

Meski begitu, Ivan menekankan, PPATK tidak mempunyai penafsiran bahwa Pasal 50A tersebut bakal melemahkan keahlian penegakan rezim Anti Pencucian Uang Indonesia, "ataupun meningkatkan akibat TPPU di Indonesia," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/6/2026).

Ivan menekankan, ini lantaran komitmen Indonesia untuk menengakan rezim anti pencucian duit bakal terus dijaga. Apalagi sebelum menjadi personil penuh FATF pada Oktober 2023, Indonesia pernah masuk ke dalam daftar hitam alias blacklist FATF nan disebut Non Cooperative Countries and Teritories (NCCT).

NCCT adalah daftar negara-negara nan dianggap FATF tidak tidak kooperatif dalam upaya dunia memberantas pencucian duit hingga pendanaan terorisme. Untungnya, pada Oktober 2023 Indonesia sukses keluar dari daftar hitam itu dan menjadi personil tetap FATF.

"Indonesia pernah masuk dalam NCCT list alias black list, menjadi pengalaman nan kudu kita hindari, tidak terjadi lagi, dan Alhamdulillah keanggota penuh Indonesia di FATF memberikan kehormatan tertinggi dan menunjukan pengakuan FATF dan internasional atas komitmen serta integritas sistem finansial Indonesia nan setara dengan negara nan tergabung dalam FATF," ujar Ivan.

Oleh karena itu, Ivan mengatakan perjuangan menjadi personil penuh FATF adalah perjuangan nan sangat panjang, lebih dari 15 tahun PPATK berupaya menjadi personil penuh FATF nan pada akhirnya bisa diraih dengan bunyi aklamasi dari 39 negara Anggota Tetap FATF.

"Dalam perihal ini, Indonesia resmi menjadi Anggota Tetap ke-40 FATF pada Oktober 2023 lalu. Suatu upaya panjang memperbaiki standar rezim APUPPT Indonesia, di mana seluruh syarat, prosedur, dan hal-hal nan perincian terus kita perbaiki," paparnya.

Karenanya, Ivan menegaskan, terbitnya Pasal 50A UU PPSK tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai peningkatan akibat pencucian duit di Indonesia. Sebab, dalam Pasal 50A ayat (3) UU P2SK tetap mengamanatkan bahwa penerapan Pasal 50A UU P2SK kudu dilakukan dengan prinsip-prinsip tata kelola nan baik, pengendalian akibat nan memadai, nan dikelola memenuhi prinsip profesional, akuntabel, dan pertimbangan upaya nan sahih.

"Hal ini telah sejalan dengan ketentuan APU PPT di Indonesia maupun standar FATF," tegas Ivan.

Ketentuan dalam Pasal 50A UU P2SK pun Ivan tekankan tidak melegalkan ataupun menghapus status biaya nan berasal dari tindak pidana. Asal-usul biaya tetap melekat sebagai hasil tindak pidana andaikan memang terbukti demikian.

Menurutnya, Pasal 50A hanya mengatur perlindungan norma dalam ruang lingkup dan tahapan tertentu, bukan memberikan legitimasi terhadap hasil kejahatan.

Selain itu, Pasal 50A tidak menghapus tanggungjawab Pihak Pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) maupun menyampaikan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.

"PPATK tetap menjalankan seluruh kegunaan intelijen finansial sesuai UU TPPU. PPATK tetap dapat memperoleh data, melakukan analisis, menyusun hasil analisis, dan menyampaikannya kepada abdi negara penegak hukum," ujar Ivan.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya