Viral Penambang Kripto di Tambun Curi Listrik 33.000 VA, Ini Kata PLN

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PLN (Persero) buka bunyi mengenai info nan beredar di media sosial mengenai dugaan penindakan atas aktivitas penambangan aset mata uang digital (bitcoin) di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penambang aset mata uang digital di Tambun Selatan tersebut diduga melakukan pencurian listrik hingga 33.000 Volt Ampere (VA).

PT PLN (Persero) menegaskan bahwa aktivitas nan dilakukan Unit Layanan Pelanggan (ULP) Tambun di salah satu ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi merupakan aktivitas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat, Darry Giovanno, menjelaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran pemanfaatan tenaga listrik nan berasal dari laporan penduduk dan perangkat lingkungan saat melakukan penataan gedung pada Selasa, 30 Juni 2026.

"Setelah menemukan kondisi nan mencurigakan di ruko tersebut, info diteruskan kepada petugas PLN nan sedang bekerja di sekitar letak untuk ditindaklanjuti oleh tim P2TL sesuai prosedur," ungkapnya, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (3/7/2026).

"Dalam pemeriksaan, petugas menemukan instalasi nan diduga digunakan untuk aktivitas penambangan aset mata uang digital dengan sambungan listrik terlarangan nan terhubung langsung ke jaringan listrik PLN tanpa melalui kWh meter," jelasnya.

"Fokus tindakan PLN adalah penanganan pelanggaran ketenagalistrikan. Adapun penanganan dugaan aktivitas penambangan aset mata uang digital maupun dugaan pelanggaran lainnya merupakan kewenangan abdi negara penegak hukum," ujarnya.

Dia menyebut, PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan tenaga listrik secara legal serta melaporkan dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile alias Contact Center PLN 123.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya