ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah membuka kesempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan agunan hari tua untuk memenuhi kebutuhan masa pensiun.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh saat rapat kerja dengan Komisi I DPD RI di Gedung DPD RI, Jakarta, dikutip Selasa (7/7/2026).
Zudan menjelaskan pada dasarnya kebijakan pemerintah dibuat agar tidak ada diskriminasi, termasuk soal urusan penghasilan ASN, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala BKN tersebut mengatakan pihaknya mendapatkan beragam masukan serta kritik mengenai JHT untuk PPPK seperti nan diterima oleh ASN.
"ASN mendapatkan pensiun lantaran dipotong dari penghasilan pokok untuk pensiun dan Jaminan Hari Tua," kata Zudan.
Dirinya pun membuka kesempatan PPPK mendapatkan tunjangan hari tua dengan syarat penghasilan dipotong sesuai ketentuan untuk iuran JHT tersebut.
"Jadi PPPK bisa dapatkan jika dipotong lantaran kami ini menabung untuk persiapan pensiun. Bisa kita buat kebijakan PPPK juga mendapatkan potongan untuk persiapan pensiun," katanya.
Sebagaimana diketahui, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN telah didefinisikan sebagai pekerjaan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hak untuk dua susunan ASN itu pun telah dipersamakan, termasuk soal urusan pensiun. Dalam Pasal 22 disebutkan, agunan pensiun dan agunan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti
bekerja.
Jaminan pensiun dan agunan hari tua diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.
Jaminan pensiun dan agunan hari tua mencakup agunan pensiun dan agunan hari tua nan diberikan dalam program agunan sosial sesuai dengan sistem agunan sosial nasional dan badan penyelenggara agunan sosial.
Sumber pembiayaan agunan pensiun dan agunan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN nan bersangkutan.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·