Prabowo Bakal Resmikan Peluncuran BBM Biodiesel 50% B50 Awal Juli 2026

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden RI Prabowo Subianto dijadwalkan bakal meresmikan peluncuran mandatori bahan bakar biodiesel 50% alias B50 pada awal Juli 2026 ini. Peresmiannya bakal dilaksanakan di salah satu SPBU.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia menjabarkan, peresmian bahan bakar solar dicampur minyak kelapa sawit 50% itu menunggu agenda Presiden Prabowo. "Di awal Juli ini, lantaran bakal diresmikan langsung oleh Presiden nantinya. Dan rencananya bakal di launching di salah satu SPBU," terang Dwi Anggia di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (30/6/2026).

Jika sudah diresmikan, maka seluruh SPBU di Indonesia serentak bakal mengimplementasikan BBM baru RI B50 ini. Namun, bakal ada tahapan pengharmonisan selama tiga bulan.

Hal ini untuk menghabiskan stok B40 nan tetap tersedia di SPBU. "Penyesuaian 3 bulan. Untuk ngabisin stok-stok B40 nan lama, sekali lagi untuk memastikan distribusinya ke daerah, masuk dulu lancar," tegas Anggia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sudah menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan.

Aturan ini mewajibkan pencampuran bahan bakar nabati (biodiesel) ke dalam bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar 50% alias B50. Mandatori B50 mulai bertindak pada 1 Juli 2026. Aturan itu diteken Bahlil pada 17 Juni 2026 dan mulai bertindak pada 1 Juli 2026.

"Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan andaikan di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka bakal dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis patokan itu, dikutip Selasa (30/6/2026).

Poin aturan

Terdapat beberapa poin utama nan mengatur penerapan penampuran B50 ke BBM jenis solar. Berikut poin-poin intinya:

Kesatu : Untuk percepatan penerapan kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan sasaran penerapan minimal sebesar 50% (lima puluh persen) nan bertindak untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.

Kedua : Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan upaya bahan bakar nabati, badan upaya penyalur, dan badan upaya bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran nan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga : Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua bertindak untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).

Keempat : Badan upaya bahan bakar nabati, badan upaya penyalur, dan badan upaya bahan bakar minyak kudu menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel nan dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.

Kelima : Pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagai campuran jenis bahan bakar minyak tertentu berupa minyak solar bertindak ketentuan insentif melalui kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan sesuai dengan kebijakan Komite Pengarah Pengelolaan Dana Perkebunan.

Keenam : Dalam hal:

a. badan upaya bahan bakar minyak tidak melaksanakan tanggungjawab pencampuran bahan bakar nabati berupa minyak solar dengan bahan bakar nabati jenis biodiesel; atau

b. badan upaya bahan bakar nabati tidak melaksanakan tanggungjawab penyaluran bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk dicampurkan dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar,
sesuai dengan persentase sasaran penerapan minimal sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dikenai hukuman administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berupaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketujuh : Badan upaya bahan bakar nabati dan badan upaya bahan bakar minyak melakukan persiapan nan diperlukan melakukan pemanfaatan dan pencampuran sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu.

Kedelapan : Evaluasi penyelenggaraan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dilakukan oleh Menteri setiap 3 (tiga) bulan.

Kesembilan : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku:

a. badan upaya bahan bakar minyak nan tetap mempunyai persediaan bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran sebesar 40% (empat puluh persen) dapat menyalurkan biosolar sampai dengan tanggal 30 September 2026 sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) nan ditetapkan sebelum Keputusan Menteri ini;

b. Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Nomor 148.K/EK.05/DJE/2024 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel sebagai Bahan Bakar Lain nan Dipasarkan di Dalam Negeri tetap tetap bertindak sampai dengan berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

c. ketentuan mengenai sasaran penerapan minimal pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar untuk tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ini; dan

d. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 341.K/EK.01/MEM.E/2024 tentang Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Sebesar 40% (Empat Puluh Persen), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kesepuluh : Keputusan Menteri ini mulai bertindak pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan andaikan di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka bakal dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya