Prabowo: Kemandirian Hakim bukan Alasan Lepas dari Pengawasan Etik

49 menit yang lalu 4
 Kemandirian Hakim bukan Alasan Lepas dari Pengawasan Etik Presiden Prabowo Subianto.(Dok. Youtube Sekretariat Presiden)

PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bahwa penguatan lembaga yudikatif kudu melangkah beriringan dengan akuntabilitas para hakim. Dalam pidatonya pada Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD di Jakarta, Jumat (14/8), Prabowo menyatakan bahwa kemandirian hakim tidak boleh menjadi argumen untuk lepas dari pengawasan dan pertanggungjawaban atas pelanggaran etik.

"Kita kudu menjaga supremasi norma dan kemandirian hakim. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan taraf hidup hakim. Tapi kemandirian tidak berfaedah tanpa akuntabilitas hakim," ujar Presiden Prabowo.

Prabowo memaparkan info dari Komisi Yudisial (KY) nan menerima 1.402 laporan masyarakat dan 622 permohonan pemantauan persidangan sepanjang Januari-Juni 2026. Dari jumlah tersebut, KY telah mengusulkan hukuman terhadap 121 pengadil nan terbukti melanggar kode etik, nan terdiri atas 14 hukuman sedang dan 17 hukuman berat.

Terkait kesejahteraan, pemerintah telah meningkatkan remunerasi hakim secara signifikan. Untuk pengadil junior, kenaikan mencapai 280 persen, nan diklaim sebagai kenaikan tertinggi dalam beberapa dasawarsa. Prabowo menyebut penghasilan pengadil junior Indonesia sekarang berada di atas rata-rata ASEAN, apalagi penghasilan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI dilaporkan lebih tinggi dibandingkan Ketua MA Singapura.

Di sisi kinerja, Mahkamah Agung mencatatkan produktivitas sebesar 99,54 persen sepanjang 2025 dengan memutus 37.973 perkara dari total 38.148 perkara. Sebanyak 96,74 persen perkara diselesaikan dalam waktu kurang dari tiga bulan. "Sesungguhnya, keadilan nan terlambat adalah ketidakadilan nan dipanjangkan," tegas Prabowo mengapresiasi capaian tersebut.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus 598 perkara hingga 23 Juli 2026, termasuk perselisihan hasil pilkada. Prabowo juga memuji digitalisasi jasa MK, di mana 84,51 persen permohonan diajukan secara daring, memudahkan akses masyarakat dari seluruh pelosok Indonesia.

Selain yudikatif, Presiden juga menyoroti capaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nan sukses menyelamatkan finansial negara sebesar Rp112 triliun pada 2025. Di sektor legislatif, DPR dan pemerintah telah mengundangkan 13 RUU hingga Juli 2026, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Menutup pidatonya, Prabowo menekankan bahwa pengadilan adalah tembok terakhir keadilan. Ia berkomitmen memastikan supremasi norma bertindak bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama bagi mereka nan berada dalam posisi paling lemah. (Z-10)

Selengkapnya