Prabowo Puji Pemutusan Perkara MA dan Sidang Daring MK

1 jam yang lalu 4
Prabowo Puji Pemutusan Perkara MA dan Sidang Daring MK Presiden Prabowo Subianto berpidato dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026)(tangkapan layar YouTube TVR Parlemen)

PRESIDEN RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi terhadap capaian keahlian lembaga-lembaga yudikatif, khususnya efisiensi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) serta modernisasi peradilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Apresiasi tersebut disampaikan Kepala Negara saat membacakan Pidato Kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).

Presiden memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung sukses mengelola beban perkara dengan tingkat penyelesaian nan membanggakan. Dari total 38.148 perkara nan ditangani, MA sukses memutus 37.973 perkara alias mencatatkan tingkat produktivitas sebesar 99,54 persen.

Lebih lanjut, Kepala Negara menyoroti bahwa 96,74 persen dari total perkara di MA diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan.

"Ini adalah capaian ketepatan waktu tertinggi sepanjang sejarah Mahkamah Agung. Kita beri penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung dan jajarannya," kata Prabowo.

Di sisi lain, Presiden mencatat keahlian Mahkamah Konstitusi nan sepanjang tahun 2025 menyelesaikan 598 dari total 701 perkara dan permohonan nan masuk, termasuk penanganan 334 sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala wilayah (Pilkada).

Prabowo secara unik menyoroti transformasi digital jasa MK nan sukses memangkas halangan geografis bagi masyarakat pencari keadilan di seluruh pelosok Indonesia.

"Sampai dengan 23 Juli 2026, 84,51 persen permohonan ke MK diajukan secara daring alias online, sehingga penduduk dari Aceh sampai Papua tidak kudu selalu datang ke Jakarta," kata Prabowo.

Guna mengimbangi produktivitas dan modernisasi sistem peradilan tersebut, Presiden menekankan krusialnya peran pengawasan etik oleh Komisi Yudisial (KY) demi menjaga kehormatan korps kehakiman. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, KY telah menerima 1.402 laporan masyarakat, menjalankan 622 pemantauan sidang, serta mengusulkan penjatuhan hukuman terhadap 121 pengadil nan terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, termasuk 14 hukuman sedang dan 17 hukuman berat.

"Kita kudu menjaga supremasi norma dan kemandirian hakim," ujar Prabowo.

Penyampaian Laporan Kinerja Lembaga-Lembaga Negara dalam Sidang Tahunan MPR RI 2026 ini menjadi momentum krusial dalam menegaskan komitmen penegakan norma menjelang peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI bertema "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur". (Ant/P-4)

Selengkapnya