Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas(MI/Ihfa Firdausya)
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan ihwal usulan Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk pengadilan ad hoc untuk mengusut pejabat BUMN. Hal tersebut diucapkan pada Pidato Kenegaraan Presiden dalam Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Jakarta, Jumat (14/8).
Menkum mengatakan pernyataan Presiden tersebut mengenai tindak pidana korupsi nan menjadi musuh bangsa. Karena itu, katanya, diperlukan tata kelola nan baik, bukan sekadar soal menghukum.
"Beliau kan bicara secara umum soal birokrasi. Karena itu di mana-mana beliau selalu menyatakan salah satu langkah terbaik untuk mengurangi tindak pidana korupsi jika sama sekali tidak bisa kita bersihkan 100%, lakukanlah sistem pemerintahan nan berbasis digital sembari menyiapkan izin untuk membikin lebih jera lagi para orang-orang nan mungkin punya kemauan untuk melakukan itu," ujar Supratman usai Sidang Tahunan MPR-RI.
"Jadi konteksnya sebenarnya di situ Bapak Presiden mau melakukan. Kalau beliau tadi bicara soal BUMN, soal inefisiensi, dan lain-lain sebagainya, itu hanya memberi pesan, hanya contoh," imbuhnya.
Menkum menyebut ucapan Presiden mengenai pengadilan ad hoc itu dalam konteks pemberantasan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk mengkaji pembentukan pengadilan ad hoc BUMN.
"Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," ujarnya.
"Saya katakan konteks Presiden bicara itu adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Beliau bicara secara general. Tapi jika kelak kami diperintah ya tentu kami siap untuk melakukan itu," pungkasnya.
Saat menyampaikan Pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI - DPD RI, Jumat (14/8), Presiden Prabowo menyinggung keahlian BUMN nan terkadang bekerja seenaknya dan tidak bertanggung jawab kepada bangsa dan negara
"Saya tidak mengerti gimana bisa terjadi seperti ini. Mungkin kudu kita corak suatu pengadilan ad hoc unik untuk kita usut pengurus-pengurus dewan 30 tahun ke belakang mungkin," ujar Presiden.
"Tapi saya juga bakal menghadap majelis, saya bakal menghadap DPR, saya bakal minta jika perlu kita memberi juga kesempatan semacam amnesti unik untuk mereka nan tobat, mereka nan sadar, mereka nan mengakui. Nah ini saya serahkan kepada wakil-wakil rakyat untuk memutuskan," imbuhnya.
Prabowo menyebut terlalu banyak BUMN nan tidak produktif, rugi terus, tetapi dalam laporannya menyatakan untung.
"Ngarang saja itu untungnya itu. Kita kena masalah, lantaran banyak perusahaan-perusahaan asing kan juga kerja sama dengan BUMN kita. Jadi kita kudu menghilangkan ini, permainan-permainan ini," ungkapnya. (E-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·