ilustrasi TPS terlarangan di Cilincing, Jakarta.(Antara)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo bakal melakukan pembenahan internal mengenai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah terlarangan di area Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara.
“Dengan segala respect saya, saya juga kudu melakukan pembenahan ke dalam. Sehingga dengan demikian harus fair, adil,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (12/8).
Dia juga meminta agar pelaku pembuangan sampah terlarangan di area Nagrak, Cilincing, Jakarta Utara ditindak tegas. Tak hanya itu, identitas pihak-pihak nan terlibat dipublikasikan untuk memberikan pengaruh jera dan memastikan praktik pembuangan sampah liar tidak lagi berlangsung.
“Saya sudah minta kepada jejeran Balai Kota, termasuk Dinas LH, Kominfotik, dan sebagainya, nan pertama diumumkan, nan kedua didenda. nan ketiga, PT-nya nan selama ini mendapatkan untung dari horeka-horeka nan ada, jika dia tidak bisa memperbaiki, tutup. Langkah tegas itu kami lakukan untuk menangani ini,” jelas Pramono.
Berdasarkan laporan nan diterima Pemprov DKI, sampah nan menumpuk di letak tersebut diduga bukan berasal dari sampah rumah tangga, melainkan limbah sektor komersial. Lahan nan digunakan juga disebut tetap berstatus sengketa kepemilikan.
Pramono mengungkapkan, sampah nan dibuang secara terlarangan kebanyakan berasal dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka). Sampah tersebut diangkut oleh pengelola swasta nan memungut biaya dari pelanggan, namun kemudian dibuang secara sembarangan di area Nagrak.
Kawasan Nagrak sebelumnya memang pernah digunakan Pemprov DKI sebagai letak pengganti pembuangan sampah pada 2003. Namun, seluruh aktivitas pembuangan resmi dihentikan sejak 2015–2016 dan dialihkan kembali ke TPST Bantargebang.
Meski telah ditutup, aktivitas pembuangan dan pemilahan sampah terlarangan tetap berlangsung. Di letak tetap ditemukan truk pengangkut sampah swasta nan keluar masuk, lapak-lapak liar, serta aktivitas pemulung. (Ant/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·