Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.(MI/Usman Iskandar)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menindaklanjuti pengarahan pemerintah pusat mengenai bekerja dari rumah (work from home) dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk pelajar pada Selasa (18/8).
Namun, kebijakan WFH tidak bertindak bagi aparatur nan memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan penyelenggaraan PJJ di Jakarta merupakan tindak lanjut atas pengarahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara.
“Hal nan berangkaian dengan PJJ, Pemerintah DKI Jakarta tentunya menindaklanjuti apa nan menjadi keputusan alias pengarahan pemerintah pusat melalui Menteri Sekretaris Negara,” kata Pramono di Jakarta Timur, Selasa (18/8).
Menurut dia, elastisitas bekerja dari rumah tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Aparatur nan bergesekan langsung dengan masyarakat tetap diminta datang di lapangan.
“Bagi nan berasosiasi dengan publik, memberikan servis kepada publik, tidak boleh work from home alias work from everywhere. Mereka kudu ada di lapangan, kudu berinteraksi secara langsung dengan masyarakat nan membutuhkan,” tegasnya.
Kebijakan WFH tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Rumah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Dalam patokan tersebut, penerapan WFH tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis pekerjaan.
Pramono menegaskan Pemprov DKI bakal menjalankan pengarahan pemerintah pusat sesuai ketentuan. Dia enggan memperkirakan mengenai dugaan di media sosial nan mengaitkan kebijakan PJJ dengan antisipasi tindakan demonstrasi.
“Saya nan krusial apa nan menjadi pengarahan kita jalankan. Saya enggak mau mikirin itu,” ujar Pramono.
Dengan kebijakan tersebut, penyelenggaraan PJJ di satu sisi tetap melangkah sesuai pengarahan pemerintah pusat, sementara jasa publik nan memerlukan kehadiran langsung aparatur tetap beraksi di lapangan. (P-4)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·