Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Langkah Berikutnya

1 jam yang lalu 3
Praperadilan Ditolak, Tim Hukum Febrie Adriansyah Siapkan Langkah Berikutnya Tersangka TPPU Febrie Adriansyah.(Antara)

KUASA norma mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengatakan tim norma segera berjumpa dengan kliennya itu untuk mendiskusikan dan membahas langkah-langkah selanjutnya setelah sidang praperadilan.

"Kemudian setelah praperadilan ini tentu ada proses-proses norma nan tetap berjalan. Nah, itu bakal kita diskusikan lebih lanjut," kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/8).

Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengusulkan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan pertama dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pengelompokkan perkara sah alias tidaknya upaya paksa penyitaan. Adapun, pihak termohon adalah Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Kejaksaan Agung.

Terkait permohonan pertama itu, pengadil tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (27/8) telah membacakan putusan dan menolak gugatan Febrie Adriansyah.

Selanjutnya, permohonan kedua dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan pengelompokkan perkara sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penetapan tersangka. Pihak termohon, ialah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sidang putusan praperadilan tersebut dijadwalkan bakal digelar pada Jumat sore hari ini. Febri mengatakan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadil praperadilan, meskipun mempunyai perbedaan pandangan dalam menilai kasus nan menjerat kliennya itu.

Ia mengatakan tim norma bakal mempelajari secara rinci dari pertimbangan-pertimbangan dan putusan nan sudah disampaikan pengadil secara terbuka. Tim hukum, ujar Febri, mempunyai sejumlah catatan mengenai dengan pertimbangan-pertimbangan nan disampaikan hakim. "Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, alias melakukan pertimbangan secara menyeluruh dalam perihal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana," katanya.

Ia menambahkan pertimbangan krusial dilakukan agar persoalan nan sama tidak terulang kembali kepada pihak lain, mengenai dengan tidak dipenuhinya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara alias penanganan nan tergesa-gesa dan sejenisnya.

"Jadi, ini ikhtiar terus-menerus nan perlu kita lakukan untuk bisa menjaga berbareng proses norma ini betul-betul, proses norma pidana itu betul-betul menghormati prinsip-prinsip due process of law dan agar tidak ada praktik-praktik penyalahgunaan terhadap orang-orang alias penduduk negara begitu nan ditangani oleh lembaga penegak hukum," ucap Febri.

Ia pun mengutip prinsip Febrie Adriansyah nan telah mempunyai pengalaman 30 tahun sebagai penegak norma sama, ialah meletakkan norma sebagai langkah untuk mencari kebenaran.

"Beliau tetap menghormati proses norma dan meletakkan norma sebagai langkah alias jalan untuk menemukan kebenaran dan bersama-sama untuk mencapai keadilan bagi pihak-pihak nan mengenai di seluruh prosesnya," ujarnya. (Ant/P-3)

Selengkapnya