loading...
Tifauzia Tyassuma alias master Tifa berbareng tim kuasa hukumnya. Foto: Aldhi Chandra
JAKARTA - Tim kuasa norma Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menyatakan sidang putusan praperadilan nan bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/8/2026) bukan untuk menentukan bersalah alias tidaknya pengguna mereka. Pengacara Dokter Tifa, Karina Bunga Mastha, mengatakan objek nan diuji dalam perkara praperadilan tersebut adalah apakah tindakan penegak norma telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Besok itu bukan hari untuk menentukan kembali lagi Dr. Tifa itu bersalah alias tidak bersalah. Sesuai tadi nan saya katakan, besok itu adalah hari untuk menguji apakah negara melalui penegak hukumnya itu telah menjalankan kewenangannya sesuai dengan undang-undang," kata Karina dalam aktivitas Interupsi berjudul "Jelang Putusan Tifa, Bebas alias Terjerat?" di iNews, Kamis (20/8/2026).
Karina mengungkapkan, pihaknya menghormati kewenangan jaksa dalam melakukan penuntutan. Namun, menurut dia, kewenangan tersebut tetap kudu dijalankan dalam koridor norma nan berlaku.
.jpg)
Baca juga: Pengacara Jokowi Sebut Praperadilan Jilid II Dokter Tifa Bentuk Ketakutan dan Emotional Contagion









English (US) ·
Indonesian (ID) ·