Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Bisa tidak Sah

8 jam yang lalu 4
Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Bisa tidak Sah Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Agenda Bukti Termohon.(MI/Ghifari)

AHLI norma pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan menilai penggeledahan rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor, tidak sah andaikan dilakukan berasas izin pengadilan nan tidak sesuai dengan letak penggeledahan.

Hal itu disampaikan Arif saat memberikan keterangan sebagai mahir dalam sidang praperadilan nan diajukan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, kuasa norma Febrie, Febri Diansyah, menanyakan mengenai permintaan izin penggeledahan kepada ketua pengadilan untuk letak nan berada di wilayah norma Polda Metro Jaya berasas surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim interogator juga meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di area Sentul, Bogor.

Lokasi tersebut diketahui berada di luar wilayah norma Polda Metro Jaya.

"Bagaimana kerabat mahir menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif dalam persidangan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Arif mengaku heran dengan adanya izin penggeledahan nan secara spesifik mencantumkan letak tertentu, sementara surat permohonan izin penggeledahan hanya menyebut wilayah secara umum.

Menurut Arif, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekeliruan manajemen dalam proses publikasi izin penggeledahan.

"Di situ pasti ada kesalahan manajemen gimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," kata Arif.

Febri kemudian mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut kepada Arif.

Arif menilai penggeledahan tersebut tidak sah andaikan betul dilakukan berasas surat permohonan nan tidak sesuai dengan letak penggeledahan.

"Kalau menurut mahir ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan nan tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa nan dimohonkan," ujarnya.

Menurut Arif, izin pengadilan kudu sesuai dengan permohonan dan letak nan menjadi objek penggeledahan. Karena itu, andaikan terdapat ketidaksesuaian antara permohonan dengan penetapan izin, maka tindakan penggeledahan nan dilakukan berasas izin tersebut ikut terdampak.

Barang Sitaan Tak Bisa Jadi Alat Bukti

Arif juga menjelaskan akibat norma andaikan penggeledahan dinyatakan tidak sah.

Menurut dia, andaikan penggeledahan dilakukan dengan dasar izin nan tidak sah, tindakan penyitaan nan merupakan tindak lanjut dari penggeledahan tersebut juga dapat dinilai tidak sah.

"Kalau ditindaklanjuti kelak dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berfaedah juga tidak bisa dipakai sebagai perangkat bukti," katanya.

Dengan demikian, Arif menilai keabsahan izin penggeledahan menjadi krusial lantaran berangkaian dengan keabsahan tindakan norma lanjutan nan dilakukan penyidik, termasuk penyitaan barang.

Diketahui, Febrie Adriansyah mengusulkan gugatan praperadilan mengenai sejumlah upaya paksa nan dilakukan penyidik, termasuk penggeledahan dan penyitaan oleh Polda Metro Jaya serta Kortas Tipikor Polri.

Salah satu objek nan dipersoalkan dalam gugatan tersebut adalah penggeledahan rumah Febrie di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.

Selengkapnya