Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Febri Diansyah Minta Penegakan Hukum tak Tergesa-gesa

1 jam yang lalu 2
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak, Febri Diansyah Minta Penegakan Hukum tak Tergesa-gesa Kuasa Hukum Febrie Ardiansyah(MI/Ghifari)

KUASA norma eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta agar tidak ada pihak lain nan menjadi korban akibat proses penegakan norma nan dilakukan secara tergesa-gesa dan tanpa mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Hal itu disampaikan Febri usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan praperadilan perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, Kamis (27/8/2026).

Febri mengatakan pihaknya menghormati putusan pengadil meski tetap mempunyai sejumlah catatan terhadap pertimbangan norma nan disampaikan dalam persidangan. Tim hukum, kata dia, bakal mempelajari putusan secara lebih rinci sebelum menentukan langkah norma selanjutnya.

“Harapan kami sejak awal proses praperadilan ini diajukan adalah untuk bisa mengoreksi, meluruskan, alias melakukan pertimbangan secara menyeluruh dalam perihal terdapat persoalan-persoalan dalam penanganan perkara tindak pidana,” kata Febri usai persidangan.

Menurut Febri, pertimbangan terhadap proses penanganan perkara krusial dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Terlebih, proses norma dalam perkara pidana mempunyai akibat serius bagi pihak nan diperiksa maupun disebut dalam arsip penanganan perkara.

“Agar tidak perlu ada korban-korban lain dari prinsip tidak dipenuhinya misalnya prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara alias penanganan nan tergesa-gesa alias sejenisnya,” ujarnya.

Febri menegaskan langkah praperadilan nan ditempuh pihaknya tidak semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan norma Febrie Adriansyah.

Menurutnya, upaya tersebut juga menjadi bagian dari dorongan agar proses penegakan norma ke depan melangkah sesuai prinsip due process of law.

“Poinnya tidak sekadar, lagi-lagi tidak sekadar soal kepentingan norma alias kepentingan dari Pak FA, tapi jauh lebih besar dari itu ikhtiar dan angan untuk membaikkan proses norma ke depan,” kata Febri.

Dia kemudian menyoroti pertimbangan pengadil mengenai adanya ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan. Febri menilai persoalan administratif dalam arsip norma tidak semestinya dianggap sebagai perihal kecil.

“Tadi kita juga sama-sama menyimak pengadil juga mengakui bahwa telah terjadi ketidakhati-hatian dalam manajemen penyidikan,” ujarnya.

Menurut Febri, sebuah kesalahan administratif mungkin terlihat sederhana bagi orang nan tidak terdampak langsung. Namun, persoalan tersebut bisa mempunyai akibat besar bagi orang nan namanya tercantum dalam arsip penyidikan.

“Bagi kita mungkin ketidakhati-hatian itu dampaknya hanya sekadar selembar surat, tapi bagi orang lain nan namanya disebut itu soal nasib dia dan nasib keluarganya,” kata Febri.

Dia pun mengingatkan agar proses penegakan norma tidak hanya mengejar kecepatan dalam menangani perkara, tetapi juga memastikan setiap tahapan dilakukan secara jeli dan sesuai ketentuan.

Tetap Hormati Proses Hukum

Febri mengatakan pihaknya tetap menempatkan norma sebagai jalan untuk mencari kebenaran dan mencapai keadilan.

Sikap tersebut, kata dia, juga menjadi prinsip nan selama ini dipegang Febrie Adriansyah selama menjalankan tugas sebagai penegak norma selama sekitar 30 tahun.

“Pak Febrie Adriansyah berada dalam posisi nan sama dan sikap nan sama sejak beliau selama sekitar 30 tahun menjadi penegak norma dan sekarang pun dalam posisi norma saat ini beliau tetap menghormati proses hukum,” ujar Febri.

Sebelumnya, pengadil tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL. Hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan terhadap Febrie sah secara hukum.

Perkara tersebut diajukan Febrie terhadap Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, dengan Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Selengkapnya