Praperadilan Jilid 4 Ditolak, Roy Suryo Heran Status Berubah Menjadi Terdakwa

1 jam yang lalu 4

loading...

Roy Suryo mengaku heran dengan pertimbangan pengadil tunggal praperadilan PN Jaksel nan memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya. Dia heran lantaran sudah disebut sebagai terdakwa. Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Roy Suryo heran dengan pertimbangan pengadil tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan telah memberikan putusan menolak seluruh permohonan praperadilan jilid 4 tentang pencekalannya. Dia heran lantaran sudah disebut sebagai terdakwa.

"Ini menjadikan keheranan saya, juga para kuasa hukum, lantaran tadi pengadil mengatakan status saya sudah berubah menjadi terdakwa. Padahal, kita tahu status tersangka berubah jadi terdakwa itu jika sudah duduk di bangku persidangan dan dakwaan dibacakan, nah itu belum terlaksana," ujar Roy Suryo kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Menurut Roy, statusnya hingga saat ini tetap sebagai tersangka kasus piagam mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), lantaran dia belum duduk di bangku terdakwa dalam persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum menentukan agenda sidang kasus piagam Jokowi.

"Jadi, statusnya tetap tersangka. Jadi itulah perihal nan aneh, jika tadi pertimbangannya saya sudah berubah menjadi terdakwa, itu belum ya," tuturnya.

Baca Juga: Tolak Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo, Ini Pertimbangan Majelis Hakim PN Jaksel

Selengkapnya