Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

2 jam yang lalu 3

loading...

Refly Harun dan Roy Suryo seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2026). Foto/Ari Sandita

JAKARTA - Kubu Roy Suryo telah membacakan permohonan praperadilan soal pencekalannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (14/8/2026). Ada 10 poin permohonan nan dibacakan dalam petitum Roy Suryo, nan intinya meminta pengadil memutuskan pencekalan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah.

"Kepada nan Terhormat Ketua PN Jakarta Selatan Cq nan Mulia Hakim Tunggal nan bakal memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo agar berkenan memberikan putusan, satu mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar tim pengacara Roy Suryo, Refly Harun, saat membacakan petitum praperadilannya di persidangan, Jumat (14/8/2026).

Kedua, menyatakan bahwa Pemohon adalah Pemohon nan beretika baik. Ketiga, menyatakan tindakan pencekalan terhadap diri Pemohon nan dilakukan Termohon berasas Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang pencegahan dalam perkara pidana nan terhitung sejak 11 Desember 2025 sampai dengan 11 Juni 2026 juncto Surat Nomor IMI.5.GR.03.04-1204 tanggal 11 Desember 2025 perihal penarikan sementara paspor RI atas nama KRMT Roy Suryo Notodiprojo adalah tindakan pencekalan nan juga adalah tidak sah.

Baca Juga: Pengacara Jokowi Tegaskan Praperadilan Gugur jika Perkara Masuk Persidangan: Sudah Harus Setop

"Empat menyatakan, pencekalan atas diri Pemohon berasas Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1893/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang pencegahan dalam perkara pidana nan terhitung sejak 11 Desember 2025 sampai dengan 11 Juni 2026 adalah telah kedaluwarsa dan tidak bertindak lagi," tutur Refly.

Selengkapnya