loading...
Asrul Azis Taba. Foto: Nur Khabibi
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nan menolak praperadilan kedua nan diajukan Asrul Azis Taba. Kali ini, Asrul mempermasalahkan mengenai penggeledahan dalam investigasi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, dengan adanya putusan tersebut mempertegas langkah norma nan diproses Lembaga Antirasuah sesuai koridor. "Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah investigasi nan dilakukan KPK, khususnya mengenai upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan norma dan prosedur nan berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
"Hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil penyelenggaraan penggeledahan, termasuk keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, serta buletin aktivitas penggeledahan," sambungnya.
Baca juga: PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Kedua Eks Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji









English (US) ·
Indonesian (ID) ·