Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Singgung Penyalahgunaan Prosedur

1 hari yang lalu 10
Praperadilan Keempat Roy Suryo Ditolak PN Jaksel, Hakim Singgung Penyalahgunaan Prosedur Tersangka kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo (tengah), melangkah usai mengikuti sidang putusan praperadilan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).(Antara)

HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan keempat nan diajukan Roy Suryo mengenai kasus dugaan tuduhan piagam tiruan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Putusan ini dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam persidangan nan berjalan pada Rabu (26/8).

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Dalam gugatan kali ini, Roy Suryo mempersoalkan keabsahan status pencekalan alias larangan berjalan ke luar negeri nan diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Namun, pengadil menilai permohonan tersebut sudah tidak relevan lantaran status norma Roy Suryo telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa.

Hakim menjelaskan bahwa sejak berkas perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka kewenangan mengenai perkara tersebut sepenuhnya beranjak ke PN Jakarta Timur. Perubahan status pemohon menjadi terdakwa menggugurkan relevansi gugatan praperadilan mengenai prosedur pencekalan di tingkat penyidikan.

Selain menolak gugatan, pengadil memberikan catatan keras terhadap langkah norma Roy Suryo. Hakim menilai tindakan mengusulkan gugatan satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan sebagai corak penyalahgunaan prosedur hukum.

"Jika pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, baru kemudian permohonan praperadilan diajukan satu per satu menggunakan Pasal 160 ayat 3, maka perihal itu kudu dianggap sebagai penyalahgunaan prosedur hukum," tegas Darpawan.

Sebagai informasi, ini merupakan kegagalan keempat Roy Suryo dalam upaya praperadilan. Pada gugatan pertama, pengadil hanya mengabulkan sebagian mengenai prosedur teknis penggeledahan. Gugatan kedua mengenai status tersangka ditolak, sementara gugatan ketiga mengenai tukar rugi dinyatakan tidak dapat diterima (cacat formil) lantaran tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai termohon.

Saat ini, berkas perkara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma namalain dr Tifa dalam kasus tuduhan ijazah Jokowi telah berada di PN Jakarta Timur. Persidangan pokok perkara segera digelar setelah seluruh rangkaian proses praperadilan ini tuntas. (Ant/I-1)

Selengkapnya