Ilustrasi(Dok Istimewa)
PENYALAHGUNAAN narkoba tetap menjadi tantangan serius di Indonesia seiring meningkatnya prevalensi penggunaan narkotika. Kondisi tersebut mendorong penguatan upaya pencegahan nan tidak hanya mengandalkan pemberantasan, tetapi juga edukasi, support psikologis, rehabilitasi, dan pemulihan.
Berdasarkan Survei Prevalensi Nasional 2025 nan dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pusat Statistik (BPS), dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), prevalensi penyalahgunaan narkoba meningkat dari 1,73% pada 2023 menjadi 2,11% pada 2025. Angka tersebut setara dengan sekitar 4,15 juta masyarakat berumur 15-64 tahun.
Data tersebut menunjukkan persoalan narkoba memerlukan keterlibatan beragam pihak, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, family hingga masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam Webinar Psikoedukasi Narkoba dan Kesehatan Mental: Dari Pencegahan hingga Pemulihan nan diselenggarakan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila (UP).
Dekan Fakultas Psikologi UP Prof Awaluddin Tjalla mengatakan persoalan narkoba tidak dapat ditangani oleh satu pihak. Kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan menciptakan lingkungan nan mendukung pemulihan perseorangan nan terdampak penyalahgunaan narkoba.
"Maka itu, Fakultas Psikologi UP berambisi aktivitas ini bisa memperkuat pemahaman bahwa penanggulangan narkoba bukan hanya tentang menjauhi dan mencegah penyalahgunaan, tetapi juga meningkatkan kepedulian terhadap kesehatan mental serta memberikan support nan tepat bagi perseorangan nan menjalani proses pemulihan," terang Awaluddin.
Webinar tersebut menghadirkan Penyuluh Narkoba Ahli Madya pada Deputi Bidang Pencegahan BNN Eva Fitri Yuanita sebagai narasumber dan dimoderatori pengajar Fakultas Psikologi UP Ni Made Rai Kistyanti.
Eva mengatakan Indonesia mempunyai sejumlah aspek nan membuatnya rentan jadi sasaran peredaran narkotika, antara lain jumlah masyarakat nan besar, kekuasaan golongan usia produktif, kondisi geografis sebagai negara kepulauan, serta kedekatan dengan jalur peredaran narkotika internasional seperti Golden Triangle.
"Persoalan tersebut semakin krusial lantaran penyalahgunaan narkoba juga menyasar golongan usia muda," ujarnya.
Berdasarkan Survei Prevalensi BNN, BPS, dan BRIN 2023, prevalensi penyalahgunaan narkoba pada golongan usia 15-24 tahun menunjukkan kecenderungan meningkat. Pada golongan remaja, prevalensi naik dari 1,44% pada 2021 menjadi 1,52% pada 2023 alias setara sekitar 312 ribu remaja.
Kondisi itu menunjukkan pentingnya edukasi sejak awal serta penguatan aspek protektif melalui keluarga, sekolah, perguruan tinggi, dan lingkungan sosial. “Permasalahan narkotika di Indonesia tidak dapat dipandang sebelah mata,” ujar Eva.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba tidak hanya berakibat terhadap kesehatan fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kegunaan otak, daya pikir, daya ingat, konsentrasi, persepsi, perasaan, hingga perilaku.
Karena itu, ketergantungan narkoba perlu dipahami sebagai kondisi nan memerlukan penanganan komprehensif dan berkelanjutan.
Proses pemulihan, kata Eva, tidak berakhir saat seseorang menghentikan penggunaan zat. Rehabilitasi, support psikologis, support family dan lingkungan, serta pendampingan diperlukan agar perseorangan dapat kembali menjalankan kegunaan sosial secara optimal.
Ia juga mengapresiasi keterlibatan perguruan tinggi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi mengenai narkoba.
Menurutnya, edukasi perlu terus diperluas sehingga masyarakat bisa mengenali tanda-tanda penyalahgunaan, melakukan pencegahan, serta mengetahui akses pelaporan dan jasa rehabilitasi nan tersedia.
"Kolaborasi perguruan tinggi dan BNN diharapkan dapat memperkuat aktivitas pencegahan berbasis pengetahuan pengetahuan sekaligus memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat," tutupnya.
Webinar tersebut diikuti lebih dari 430 peserta dari beragam wilayah Indonesia, mulai dari siswa, mahasiswa, guru, karyawan, orang tua hingga masyarakat umum. (H-2)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·