Produsen Makanan Thailand Pusing Gara-Gara Aturan Pemerintah RI

1 jam yang lalu 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Para eksportir makanan di Thailand didesak untuk melakukan peninjauan kembali atas produk dan pengaturan sertifikasi mereka sebelum tanggal 17 Oktober 2026. Hal ini seiring langkah Indonesia untuk memperluas penerapan ketentuan legal bagi produk makanan dan minuman.

Dilansir dari The Star, Direktur Jenderal Kantor Kebijakan dan Strategi Perdagangan (TPSO), Nantapong Chiralerspong nan berada di bawah Kementerian Perdagangan Thailand, menyatakan bahwa Indonesia telah memperluas kebijakan legal berasas Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33/2014) serta peraturan nan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

TPSO menyebut bahwa kebijakan tersebut bakal berakibat secara berbeda bagi para eksportir Thailand, tergantung pada jenis dan proses pengolahan produk mereka. Aturan Indonesia membedakan antara produk nan wajib mempunyai sertifikasi legal dan produk nan memenuhi syarat pengecualian berasas Daftar Positif Halal (Halal Positive List).

Menurut TPSO, produk olahan nan mengandung beragam bahan alias unsur tambahan umumnya memerlukan sertifikasi legal dari Indonesia alias dari lembaga sertifikasi legal luar negeri nan diakui oleh BPJPH sebelum dapat diimpor. Dalam perihal ini, produk nan memenuhi syarat pengecualian haruslah berkarakter legal secara alami, tidak mengandung bahan tambahan selama proses pengolahan, serta mempunyai bukti nan menunjukkan bahwa rantai produksi dan pasokannya bebas dari kontaminasi nan dilarang.

Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan pasar ekspor nan krusial bagi Thailand. Nilai ekspor Thailand ke negara tersebut mencapai US$ 9,3361 miliar alias setara 306,529 miliar baht pada tahun 2025 lalu.

Ekspor dari sektor pertanian dan agroindustri menyumbang nilai sebesar US$ 1,4152 miliar alias 46,867 miliar baht. Komoditas utama ekspor makanan dan minuman mencakup gula, produk singkong, buah-buahan (baik segar, didinginkan, dibekukan, maupun dikeringkan), makanan hewan peliharaan, beras, produk gandum, serta makanan dan minuman olahan.

Lantas, patokan tersebut menandakan bahwa beberapa produk nan tampak segar secara alami mungkin tetap memerlukan sertifikasi, terutama jika melibatkan bahan tambahan alias proses pengolahan lebih lanjut.

Selain itu, TPSO menyebut bahwa produk makanan laut olahan alias berbumbu nan mengandung saus, rempah, alias minyak, serta buah kering dengan bahan tambahan alias lapisan pelapis merupakan produk nan memerlukan perhatian lebih cermat.

Buah kaku dengan bahan tambahan, lengkeng kering, dan buah segar nan dilapisi lilin untuk menjaga kesegaran juga dapat dikategorikan sebagai produk olahan nan memerlukan sertifikasi halal. Begitu pula dengan produk nan mengandung bahan tanaman hasil rekayasa genetika juga termasuk dalam kategori ini.

Selanjutnya, produk primer pertanian nan betul-betul belum diolah, termasuk sayuran dan buah-buahan segar tanpa lapisan permukaan kemungkinan tetap memenuhi syarat untuk dikirimkan dalam Daftar Positif Halal.

Dengan begitu, para eksportir mungkin menghadapi biaya sertifikasi nan lebih rendah dibandingkan upaya nan menjual produk dengan tingkat pemrosesan lebih lanjut. Namun, TPSO menyatakan bahwa mereka tetap memerlukan sistem produksi dan pengarsipan pendukung nan menunjukkan transparansi rantai pasok.

TPSO juga menjelaskan, eksportir nan memerlukan persiapan unik antara lain nan berangkaian dengan penanganan makanan laut, buah kering, buah berlapis lilin, makanan siap saji, camilan, minuman fungsional, makanan kesehatan, dan produk pertanian olahan nan mengandung bahan tambahan alias aditif. TPSO menyatakan bahwa pemenuhan perencanaan kudu mencakup seluruh proses, mulai dari pabrik hingga pasar Indonesia.

Pada dasarnya, upaya Thailand tidak kudu mengurus sertifikasi secara langsung di Indonesia. Mereka dapat menggunakan lembaga sertifikasi legal di Thailand nan telah diakui oleh BPJPH untuk produk nan ditujukan untuk pasar Indonesia.

Tantangan nan terjadi ini juga meluas hingga ke luar aspek produk itu sendiri. TPSO menyatakan bahwa Indonesia sedang mengembangkan pedoman logistik legal nan mencakup transportasi, penyimpanan, gudang, dan kontainer guna mencegah produk bersertifikat legal terkontaminasi oleh peralatan non-halal selama proses pengangkutan.

Maka dari itu, pelaku upaya makanan dan penyedia jasa logistik perlu bersiap menghadapi persyaratan nan mencakup area penyimpanan terpisah, manajemen rantai dingin (cold-chain), pelabelan status halal, dan keahlian penelusuran (traceability) di sepanjang rantai pasok, ujar TPSO.

Nantapong mengatakan bahwa persaingan di pasar makanan legal sekarang semakin konsentrasi pada standar, sistem sertifikasi, dan rantai manajemen pasok menyeluruh (end-to-end), bukan sekadar biaya produksi. Ia mengimbau para pelaku upaya untuk mempelajari patokan mitra jual beli secara saksama, menilai biaya serta daya saing, dan mengembangkan penemuan pangan berbobot lebih tinggi sembari menerapkan standar keamanan pangan nan diakui secara internasional.

Di samping itu, dia menambahkan bahwa persyaratan legal Indonesia nan lebih ketat dapat mendorong produsen makanan Thailand untuk meningkatkan standar mereka dan berpotensi memperkuat posisi Thailand sebagai pedoman produksi dan sumber pasokan makanan legal di area ASEAN serta pasar negara Muslim nan lebih luas. Ini dengan catatan bahwa pelaku upaya bisa beradaptasi dengan sigap dan terus mengembangkan produk guna memenuhi permintaan dunia nan terus berubah.

Oleh lantaran itu, periode sebelum tanggal 17 Oktober menjadi masa persiapan krusial bagi eksportir Thailand untuk menentukan kategori produk mereka serta memastikan kesiapan sertifikasi dan arsip pendukung nan diperlukan.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya