Manajemen PT Palma Pertiwi Makmur (PPM) menggelar konvensi pers sebagai upaya kewenangan jawab terhadap serangkaian rumor miring dan pemberitaan nan menimpa perusahaan.(Dok. PT Palma Pertiwi Makmur)
MANAJEMEN PT Palma Pertiwi Makmur (PPM) menggelar konvensi pers sebagai upaya hak jawab terhadap serangkaian rumor miring dan pemberitaan nan menimpa perusahaan.
Acara nan digelar dikantor Menara Palma, Kuningan, Jaksel, pada Sabtu (14/8) menghadirkan Haryanto Mangundihardjo, S.H, Head Legal Corporate Palma Pertiwi Makmur dan Teguh Adi Nugroho, Sekretariat Corporate PPM.
Haryanto nan disapa Arya ini menegaskan, tuduhan penerimaan biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp350 miliar, pemungutan modal dari kontraktor wilayah adalah berita bohong namalain tidak sesuai fakta.
"Kami mengadakan konvensi pers ini untuk memenuhi kewenangan jawab atas pemberitaan nan banyak beredar mengenai PT Palma Pertiwi Makmur. Ada beberapa pemberitaan nan menyampaikan hal-hal nan tidak sesuai dengan kebenaran nan ada," kata Arya dikutip dari siaran pers nan diterima, Minggu (16/8).
Haryanto menegaskan bahwa PT Palma Pertiwi Makmur merupakan perusahaan swasta murni nan bergerak di bagian kedaulatan pangan dan daya nasional.
Perusahaan, kata dia, tidak pernah menerima alokasi biaya pemerintah alias biaya APBN dalam corak apa pun.
"Kami betul-betul murni swasta. Jadi apa nan diberitakan di media-media bahwa kami menerima biaya APBN sebesar Rp350 miliar itu tidak betul dan sangat tidak tepat," ujar Arya dalam konvensi pers tersebut.
Dia juga menjelaskan mengenai tuduhan adanya penarikan alias pengumpulan duit dari masyarakat dan pihak ketiga nan mengatasnamakan PT PPM untuk penyelenggaraan proyek daerah.
Dia mengungkapkan, masalah tersebut timbul akibat ulah oknum mitra wilayah nan bergerak di luar kewenangan dan standar operasional perusahaan.
"Mitra-mitra kami di wilayah ada nan rupanya tidak sesuai kemampuannya, sehingga terjadi penarikan duit dari pihak ketiga mengatasnamakan PT Palma Pertiwi Makmur. Hal itu tidak pernah kami benarkan dan tidak pernah kami izinkan," tegasnya.
Ia menambahkan, Surat Perintah Kerja (SPK) nan diterbitkan PT PPM hanya diperuntukkan bagi mitra pembangunan infrastruktur. Sementara untuk kemitraan daerah, penunjukan tidak dilengkapi kewenangan untuk memungut alias menerima biaya dari pihak manapun. Seluruh proyek ketahanan pangan nan melangkah ditegaskan 100 persen berasal dari investasi internal perusahaan.
Dalam kesempatan nan sama, Teguh Adi Nugroho, Sekretariat corporate PPM menceritakan salah satu contoh kasus nan terjadi di Sumatra Barat. Oknum pemegang Surat Keterangan (SK) alias surat tugas tingkat provinsi melakukan penarikan biaya dari kontraktor lokal pada tahap pematangan lahan baru nan sebenarnya tetap berupa persiapan.
"Mereka sudah menarik para kontraktor nan kita sendiri tidak tahu. Berita ini sempat selesai, tapi muncul lagi. Jadi kami bingung kudu bagaimana," kata Teguh.
Teguh menambahkan, PT PPM awalnya berjulukan Palma Riau Industries pada 2008, sebelum berganti nama menjadi PT Palma Pertiwi Makmur pada 2019.
Saat ini, PT PPM sedang berfokus menjajaki kerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Sosial, guna mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pola pendampingan petani dan penyerapan hasil panen secara korporasi. (E-1)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·