Puluhan Ribu Buruh KSPN Siap Demo Kawal RUU Ketenagakerjaan

1 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) berencana menggelar tindakan unjuk rasa besar-besaran di DPR RI dan Istana Negara pada akhir Agustus alias September mendatang. Aksi ini bakal diikuti puluhan ribu pekerja personil KSPN, ditambah pekerja dari ribuan serikat pekerja berdikari tingkat perusahaan nan tidak tergabung dalam konfederasi maupun federasi manapun.

Presiden KSPN, Ristadi, menyampaikan bahwa tindakan tersebut bermaksud mengawal aspirasi nan telah disusun oleh Tim Perumus usulan Undang-Undang Ketenagakerjaan baru dari KSPN. Ia menegaskan kelompoknya merupakan aktivitas pekerja independen nan tidak berafiliasi dengan koalisi serikat pekerja partai pekerja maupun koalisi perjuangan pekerja lainnya.

"Kami ini golongan pekerja nan tidak ada tendensi kepentingan politik ataupun dikooptasi oleh siapapun, kami ini bisa dibilang adalah poros tengah aktivitas pekerja Indonesia nan independent," kata Ristadi dalam siaran pers nan diterima, Sabtu (9/8/2026).

Ristadi menambahkan, pihaknya tengah melakukan konsolidasi berkepanjangan hingga ke tingkat basis, dan mempersilakan media memverifikasi info keanggotaan serikat pekerja langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia menyatakan aspirasi nan diusulkan telah melalui proses perdebatan panjang dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, nan diserap dari personil KSPN se-Indonesia serta masukan para mahir nan dikolaborasikan dengan perkembangan bumi industri dan ketenagakerjaan.

Berikut lima poin utama aspirasi KSPN nan bakal dikawal dalam tindakan tersebut:

1. Upah Minimum Sektoral Nasional
KSPN menyoroti ketimpangan bayaran minimum antardaerah nan dinilai semakin lebar, dengan mencontohkan UMK Kota Bekasi nan mencapai Rp5,99 juta, sementara Yogyakarta hanya Rp2,8 juta. KSPN mengusulkan sistem Upah Minimum Sektoral Nasional, di mana bayaran minimum ditentukan berasas jenis dan skala upaya nan sama di seluruh Indonesia, bukan berasas letak perusahaan.

2. Pembentukan Badan Pengawas Ketenagakerjaan Nasional (BPKN)
KSPN menilai penegakan norma ketenagakerjaan selama ini lemah akibat kurangnya petugas, sarana prasarana, hingga halangan politis seperti kedekatan pengusaha dengan penguasa setempat. KSPN mengusulkan pembentukan BPKN nan berada langsung di bawah Presiden dengan kewenangan dan anggaran lebih memadai.

3. Pembatasan Sistem Outsourcing
KSPN meminta pengusaha memilih salah satu skema hubungan kerja saja antara perjanjian dengan pembatasan jenis dan waktu pekerjaan, alias menghapus praktik outsourcing sepenuhnya.

4. Pemagangan Masuk Kurikulum Pendidikan
KSPN mengusulkan agar pemagangan alias praktik kerja lapangan menjadi bagian dari kurikulum pendidikan SMA dan perguruan tinggi, bukan berbentuk hubungan kerja terpisah setelah lulus.

5. Regulasi Pekerja Platform Digital
KSPN turut menyoroti perlunya pengaturan hubungan kerja pekerja platform digital secara lebih tegas, meski rumor PHK dan pesangon dinilai tak jauh berbeda dari tuntutan golongan pekerja lain.

Ristadi menegaskan bahwa BPKN nan diusulkan tidak dimaksudkan untuk menjadi "monster" nan menakutkan bagi penanammodal maupun bumi usaha, melainkan tetap berpendirian mendukung suasana investasi sekaligus melindungi kesejahteraan pekerja sesuai ketentuan nan berlaku.

(fsd/fsd) [Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya