Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan mengenai pajak kontrakan adalah perlakuan pemungutan pajak penghasilan biasa.
Dirinya menganggap pemungutan penghasilan dari hasil sewa rumah kontrakan adalah perihal lumrah.
"Gak ada secara unik kita bakal ngejar kontrakan. Biasa aja upaya as usual, tapi kan kan normalnya jika ada income biar banyak pajak," ucapnya kepada pewarta di Gedung Juanda, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Purbaya pun menepis dugaan bahwa pemerintah "memburu" pengusaha kontrakan secara unik mengenai pajak penghasilan.
"Cuman jika kita bakal ngejar-ngejar kontrakan, gak ada perintah seperti itu," tegasnya.
"Jadi bukan pajak baru, jadi upaya as usual aja, biasa aja," lanjutnya.
Sebelumnya Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menyebut pemerintah bakal memperluas pedoman perpajakan, termasuk mengoptimalkan golongan masyarakat nan mempunyai lebih dari satu rumah dan memperoleh penghasilan dari penyewaan properti.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran publik mengenai kemungkinan munculnya pajak baru bagi pemilik rumah kontrakan.
Meski begitu, Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya juga telah menegaskan bahwa penghasilan sewa properti telah lama menjadi objek pajak dan tidak ada kebijakan pungutan baru nan sedang disiapkan.
Pemungutan atas pajak pemilik kontrakan ini pun disebut Ditjen Pajak telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (PP 34/2017) telah bertindak sejak 2 Januari 2018 sampai saat ini.
Dalam tulisan di website Ditjen Pajak disebutkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan, dikenai PPh nan berkarakter final. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, tarifnya sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jumlah bruto tersebut mencakup seluruh jumlah nan dibayarkan alias diakui sebagai utang oleh penyewa berangkaian dengan tanah dan/atau gedung nan disewa.
Cakupannya termasuk biaya perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan akomodasi lainnya, baik nan perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan dengan perjanjian sewa.
Biaya dihitung dari jumlah bruto sehingga biaya nan dikeluarkan pemilik untuk memperoleh penghasilan sewa tidak mengurangi dasar pengenaan PPh final tersebut.
Fasilitas bagian peredaran bruto upaya sampai dengan Rp500 juta nan tidak dikenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi juga tidak bertindak atas penghasilan kontrakan. Penghasilan sewa tanah dan/atau gedung telah dikenai PPh final berasas ketentuan tersendiri, ialah PP 34/2017.
Apabila penyewa bertindak alias ditunjuk sebagai pemotong PPh, misalnya badan pemerintah alias subjek pajak badan dalam negeri, PPh final dipotong oleh penyewa. Penyewa kemudian memberikan bukti pemotongan kepada pemilik alias pihak nan menyewakan.
Apabila penyewa bukan pemotong PPh, misalnya orang pribadi nan tidak ditunjuk sebagai pemotong, pemilik alias pihak nan menyewakan wajib bayar sendiri PPh final nan terutang. Pemotongan alias pembayaran tersebut tetap kudu dilaporkan sesuai dengan ketentuan manajemen perpajakan nan berlaku.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

39 menit yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·