ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan mengumumkan kebijakan perpajakan nan bakal mendukung keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan. Kebijakan ini adalah komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan perlakuan unik berupa insentif Tarif Final nan jauh lebih ringan bagi para pekerja nan mencairkan biaya Jaminan Hari Tua (JHT). Pemberian insentif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan ketentuan nan telah lama berlaku.
Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan akomodasi Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan faedah JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
"Berdasarkan info BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026, dari 1.723.910 klaim nan dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) mempunyai saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjanto, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, bagi peserta nan mempunyai saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final nan sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun almanak sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat tetap aktif bekerja, sistem perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi nan berlaku.
Dia pun menegaskan perihal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan faedah sebesar - besarnya dari program JHT. Perlu dipahami berbareng bahwa iuran JHT nan disetor setiap bulan saat tetap aktif bekerja merupakan komponen nan tidak pernah dikenakan PPh.
"Melalui skema ini, negara datang memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja. Selanjutnya untuk info selengkapnya masyarakat dapat menghubungi Direktorat Jenderal Pajak," kata Deni.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·