ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya belum mendapatkan surat dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengenai dengan usulan penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Dia pun memahami perihal usulan Said tersebut dan berjanji bakal mengkaji lebih lanjut perihal penerapan pajak biaya agunan hari tua di negara lain.
"Belum, kelak kita lihat. Kita bakal juga bandingkan dengan best practice bumi seperti apa. Jadi bisa dikasih bisa nggak tergantung hasil ini kita. Tapi lah hanya sih untuk fairness semuanya bakal bayar," papar Purbaya, selepas rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (29/6/2026).
Purbaya menegaskan pihaknya juga bakal mempertimbangkan aspek keadilan dalam menyusun kebijakan perpajakan tersebut. Menurutnya, jangan sampai relaksasi pajak justru lebih banyak dinikmati golongan masyarakat berpenghasilan tinggi. Dia berjanji bakal melakukan investigasi mendalam.
"Dan kita bakal cek, itu kan sampe Rp 50 juta ya 0%, kita bakal lihat nan bayar diatas Rp 50 juta berapa sih. Jangan-jangan kelak saya kasih untuk orang nan kaya aja. Jadi saya bakal investigasi," katanya.
Purbaya menegaskan kembali bahwa Kementerian Keuangan bakal berhati-hati mengevaluasi kebijakan tersebut agar tidak menimbulkan ketimpangan manfaat.
"Jangan sampai saya pangkas nan dapat nan untung orang kaya," tegas Purbaya.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal sebelumnya menegaskan dirinya bakal menyurati Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membicarakan lebih lanjut perihal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) nan dikenakan PPh pasal 21 nan berkarakter final.
"Saya bakal kirim surat ke Menteri Keuangan Pak Purbaya untuk meninjau ulang sebaiknya pajak Jaminan Hari Tua alias JHT dihapus," katanya dalam konvensi pers secara daring, Minggu (28/6/2026).
Tidak hanya pajak pencairan JHT, tetapi dia juga meminta pajak di dalam Tunjangan Hari Raya (THR) juga dihapuskan. Menurutnya, tidak setara jika, tenaga kerja nan setiap gajinya dipotong setiap bulan kudu kembali menerima pemotongan untuk pesangon hari tuanya.
"Pada waktu pekerja pekerja alias tenaga kerja menerima bayaran katakan Rp 5 juta, itu sudah dipotong pajak. Jadi ketika saya menerima bayaran Rp 5 juta, bayaran saya sudah dipotong setelah dipotong pajak bayaran saya, saya bayarin untuk JHT. Nah, kenapa kudu dipajakin lagi, kan sudah dipotong," papar Said.
"Masak negara bertindak tidak setara buat rakyatnya, apalagi JHT dipotong bisa sampai 15%. Itu kan ngawur," sambung Said.
Dia merasa tidak setara ketika perusahaan raksasa diberikan pemaafan pajak ataupun tax holiday, tetapi JHT pekerja malah dipajaki. Menurutnya, berasas info nan diterima KSPI, jika pekerja menerima JHT Rp 50 juta, potongan pajaknya misalnya mencapai 15%, maka itu setara dengan potongan Rp 7 - Rp 8 juta.
"Perusahaan raksasa dikasih tax amnesty, dikasih tax holiday, kita setuju dalam kondisi sekarang, tetapi pekerja juga kudu dipikirkan dong," ujarnya.
(haa/haa)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·