Purbaya Pastikan Balpres di 43 Kontainer Bakal Dimusnahkan Total

16 jam yang lalu 1
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memusnahkan seluruh barang bukti penindakan impor baju bekas ilegal dalam 43 kontainer yang ditindak di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Saya pikir ini akan kita musnahkan saja ya," kata Purbaya saat konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Purbaya mengatakan dirinya akan menyiapkan dana untuk musnahkan ini termasuk barang bukti yang di pelabuhan-pelabuhan yang lain dan sudah bertahun-tahun tidak dimusnahkan.

Bea Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat. Penindakan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Bea Cukai mengamankan 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan sidak terhadap peti kemas bermuatan balepress tersebut.

Hasil pemindaian menunjukkan 43 peti kemas memiliki citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepress. Alhasil, Bea Cukai merilis Nota Hasil Intelijen pada Selasa (16/6/2026) dan melakukan penyegelan terhadap peti kemas tersebut yang ditempatkan di TPS CDC Banda guna pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan estimasi awal, 43 peti kemas tersebut memuat 4.687 balepress dengan rata-rata 109 balepress per peti kemas. Nilai ekonomisnya mencapai Rp 8 juta per bale. Dengan demikian, total nilai barang diperkirakan Rp 37,49 miliar.

Sedangkan dari penindakan di lokasi Kubu Raya dan Mempawah, tim gabungan berhasil mengamankan 1.796 balepress pakaian bekas ilegal. Adapun dari dua penindakan di Kalimantan Barat ini tim gabungan berhasil mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal. Dengan nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per balepress, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp16,48 miliar.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya