Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi mengucurkan support pemerintah pusat ke pemerintah wilayah (pemda), untuk menanganai tekanan kas nan tengah dialami untuk shopping pegawai.
Dalam surat nomor S-75/PK/2026 nan ditujukan terhadap Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia, dan ditandatangani Plt Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti, penyaluran biaya telah dilakukan dalam corak tambahan alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.
"Dalam rangka mendukung keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan wilayah dan pelayanan masyarakat di wilayah serta memenuhi aspirasi dari masyarakat daerah, berbareng ini disampaikan support Presiden alias support pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," sebagaimana dikutip dari surat tertanggal 6 Agustus 2026 itu.
Dalam surat itu, disebutkan penyaluran support presiden alias pemerintah pusat itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi dan Penyaluran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2026, Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta Penyaluran Dana Treasury Deposit Facility pada Tahun Anggaran 2026.
"Pemerintah Daerah dapat mengakses penyesuaian Transfer ke Daerah tersebut melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) setiap wilayah pada tautan https://sikd.kemenkeu.go.id/," tertulis dalam surat Ditjen Perimbangan Keuangan itu.
Dalam surat itu, DJPK kemenkeu juga mengingatkan, untuk menjaga integritas dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan good governance, diharapkan tidak menyampaikan pemberian dalam corak apapun kepada pejabat/pegawai DJPK atas pelayanan nan diberikan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti menjelaskan, anggaran support pemerintah pusat senilai Rp 20,5 triliun itu diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan ASN daerah.
"Terutama untuk pembayaran penghasilan ASN wilayah nan termasuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu," ujar Nufransa.
Menurut dia, support tersebut bakal menjangkau sekitar 497 pemerintah wilayah nan telah teridentifikasi mengalami tekanan fiskal setelah penyesuaian TKD pada 2026. Kementerian Keuangan menghitung adanya selisih kebutuhan shopping pegawai nan tidak lagi dapat ditutup oleh keahlian fiskal daerah.
"Jadi selisih itulah nan kita coba tadi atas pengarahan Pak Menteri itu dalam corak support pemerintah pusat kepada pemerintah daerah," katanya.
Pemerintah berambisi tambahan anggaran ini dapat memastikan hak-hak ASN wilayah tetap terpenuhi dan menghilangkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pengurangan pegawai.
"Nah diharapkan dari tadi nan 497 wilayah itu bisa memenuhi nanti, jadi tidak bakal ada PHK dari pegawai nan PPPK tersebut," ujar Nufransa.
Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah pusat bakal tetap menjaga keberlangsungan jasa publik di wilayah dengan memastikan pembayaran penghasilan ASN tetap berjalan, meskipun sejumlah pemerintah wilayah tengah menghadapi tekanan fiskal.
(arj/arj)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·