Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan tidak ada pengarahan kebijakan unik untuk mengejar pajak sewa rumah alias kontrakan.
Dia menegaskan semua kebijakan pajak mengenai dengan perihal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan nan sudah bertindak dan tidak ada pajak baru nan dikejar.
"Nggak ada secara unik kita bakal ngejar kontrakan gitu. Biasa aja business as usual, tapi kan normalnya jika ada income ya bayar pajak," katanya di instansi Kemenkeu, Rabu (12/8/2026).
Purbaya pun mengatakan tidak ada pengarahan unik untuk memungut pajak kontrakan. "Apakah kita bakal ngejar-ngejar kontrakan, nggak ada perintah seperti itu. Jadi, bukan pajak baru dan business as usual gitu," tegas Purbaya.
Kabar ini viral setelah adanya narasi nan beredar di media sosial, mengutip pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
Dalam forum ini, Rofyanto mengatakan pemerintah tengah menyusun strategi untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa meningkatkan tarif pajak.
"Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada nan disewakan, ada nan dikontrakkan," ujar Rofyanto.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengenaan pajak atas penghasilan sewa properti bukan merupakan jenis pajak baru nan bakal diberlakukan pada 2027.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan perpajakan nan berlaku.
Inge mengatakan salah satu arah kebijakan umum perpajakan adalah memperkuat pedoman perpajakan dan meningkatkan kepatuhan atas tanggungjawab perpajakan nan telah ada. Dalam konteks tersebut, penghasilan dari penyewaan properti merupakan salah satu contoh nan disampaikan dalam forum dimaksud.
"Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Dengan demikian, perihal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru," ujarnya.
Adapun penyusunan rencana program kerja DJP tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan beragam aspek, antara lain parameter penyelenggaraan program kerja, kajian risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.
Inge menjelaskan bahwa hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 nan secara unik menyasar pemilik rumah kontrakan alias properti sewa.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·