Purbaya Tetapkan Syarat Pengenaan Pajak Baru Tahun Depan

44 menit yang lalu 1
Purbaya Tetapkan Syarat Pengenaan Pajak Baru Tahun Depan Menkeu Purbaya.(MI/Insi N J)

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesempatan pengenaan pajak baru pada tahun anggaran 2027 terbuka jika pertumbuhan ekonomi nasional mencetak level 6% secara berturut-turut.

Purbaya dalam Konferensi Pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Jumat (14/8), menjelaskan dia bakal memantau perkembangan keahlian ekonomi dalam beberapa kuartal ke depan. Bila perekonomian tumbuh sebesar 6% pada akhir tahun 2026 serta triwulan I-2027, Purbaya baru membuka kemungkinan memungut pajak baru.

“Kalau baru satu kuartal, belum mungkin. Tapi, ruang untuk itu jadi terbuka lebar. Nanti kami lihat gimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Misalnya, jika akhir tahun ini bisa 6%, lampau kuartal I-2027 bisa 6% lagi, alias lebih, mungkin kita bakal mengenakan pajak nan baru,” jelas Purbaya.

Ia menjelaskan, strategi itu disiapkan untuk mengejar sasaran penerimaan pajak pada tahun depan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.591,4 triliun, tumbuh 12,1% dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun.

Penerimaan pajak menjadi salah satu sasaran pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara, nan ditetapkan sebesar Rp3.426 triliun alias tumbuh 6,8% dari proyeksi APBN 2026 sebesar Rp3.208,1 triliun.

Dalam paparan Menkeu, upaya peningkatan pendapatan pada tahun depan bakal dilakukan secara berjenjang dan berkepanjangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi.

Terdapat tiga strategi nan bakal diterapkan untuk mendorong pendapatan negara. Pertama, optimasi pendapatan negara melalui penguatan perpajakan dan penerimaan sumber daya alam (SDA).

Kedua, penguatan pendekatan norma dan insentif fiskal untuk untuk mendukung investasi. Ketiga, penyesuaian kebijakan pendapatan negara terhadap ekonomi digital dan perpajakan global. (Ant/P-3)

Selengkapnya