Putusan MK mengenai kuota internet gosong tidak berfaedah masa aktif bertindak selamanya.(Dok. Antara)
PUBLIK diminta tidak salah kaprah dalam memaknai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan patokan kuota internet hangus. Putusan tersebut dinilai tidak serta-merta mewajibkan seluruh jasa info alias kuota internet dari operator seluler kudu bertindak selamanya tanpa pemisah waktu.
Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, menyatakan bahwa putusan MK datang sebagai penengah polemik di masyarakat sekaligus memberikan pedoman bagi industri tanpa mematikan model upaya operator. Menurutnya, operator tetap mempunyai elastisitas dalam menyusun skema jasa mereka.
"Keputusan dari MK ini tidak kudu dimaknai bahwa seluruh jasa kuota itu wajib bertindak selamanya. Operator tetap mempunyai elastisitas dalam menyusun model bisnis," ujar Heru menanggapi putusan tersebut pada Kamis (13/8).
Heru menegaskan petunjuk utama putusan MK adalah kesiapan pilihan bagi konsumen. Operator didorong menghadirkan paket pengganti nan menjamin kuota tidak gosong seketika, misalnya melalui sistem akumulasi (roll-over), skema refund, alias kompensasi lain nan saling menguntungkan.
Ia mengibaratkan jasa internet semestinya setransparan meteran listrik PLN. Konsumen perlu mengetahui secara pasti penggunaan info mereka, termasuk transparansi pembagian kuota harian alias waktu tertentu agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pengguna dan penyedia layanan.
Untuk mengimplementasikan putusan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) didorong segera merevisi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Heru menekankan pentingnya pelibatan pemangku kepentingan seperti akademisi dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam merumuskan patokan turunan.
Regulasi nan matang dan penegakan norma nan konsisten diyakini bakal menciptakan ekosistem industri nan sehat. Keseimbangan antara perlindungan konsumen, penemuan industri, dan pengawasan menjadi kunci utama dalam menindaklanjuti putusan MK ini. (Z-10)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·