Putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden-Wapres Tutup Peluang Relawan Gemar Cari Muka

3 jam yang lalu 3

loading...

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Foto: Dok SindoNews

JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) nan diucapkan pada Rabu (12/8/2026). Menurut dia, putusan MK tersebut menutup kesempatan relawan nan doyan cari muka (carmuk).

Diketahui, dalam putusannya Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) KUHP menjadi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berasas kejuaraan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. “Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai delik penghinaan presiden-wapres hanya dapat dituntut berasas kejuaraan presiden dan wakil presiden kiranya layak diapresiasi,” ujar Jamiluddin kepada SindoNews, Minggu (16/8/2026).

Jamiluddin berpendapat, putusan MK itu setidaknya dapat menutup kesempatan pihak-pihak tertentu untuk menuntut seseorang nan dinilainya menghina presiden alias wakil presiden. Dikatakannya, pihak-pihak tersebut umumnya dengan beragam motif berupaya meredam pihak nan mengkritik presiden-wapres dengan dalih delik penghinaan.

Baca juga: MK Pertegas Penghinaan Presiden dan Wapres Tak Bisa Diproses jika Dilaporkan Keluarga hingga Relawan

“Dengan begitu, upaya meredam pengkritik dari para pendukung presiden alias wakil presiden dapat ditiadakan. Para relawan nan doyan cari muka (carmuk) dengan sendirinya sudah tertutup untuk menggunakan delik penghinaan,” tuturnya.

Selengkapnya