Menara telekomunikasi.(Antara)
ISI salah satu putusan Pengadilan Tinggi Bali nan memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung nan bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) berpotensi menurunkan kualitas jasa telekomunikasi, mulai dari penurunan kecepatan internet hingga munculnya wilayah tanpa jasa alias blank spot.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan berkurangnya jumlah site secara signifikan dapat meningkatkan beban trafik pada menara nan tetap beroperasi. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kapabilitas dan kualitas layanan, terutama di area padat masyarakat dan letak dengan trafik komunikasi tinggi.
“Pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban pada menara nan tersisa. Dampaknya bisa berupa penurunan kapabilitas dan kecepatan, terutama pada wilayah padat dan jam sibuk,” kata Heru dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (25/8).
Pernyataan tersebut disampaikan Heru merespons putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Berdasarkan info dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali menerima permohonan banding kedua pihak sekaligus memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.
Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan perjanjian kerja sama penyediaan prasarana menara telekomunikasi terpadu antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sah dan mengikat secara hukum. Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah wilayah tersebut untuk memperpanjang perjanjian selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.
Salah satu amar putusan juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung nan bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi kepada pihak lain hingga berakhirnya masa perpanjangan perjanjian tersebut.
Heru mengatakan akibat terhadap kualitas jasa sangat berjuntai pada menara mana nan dibongkar dan gimana jaringan operator melakukan penataan ulang. Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius andaikan menara nan dibongkar merupakan critical site nan mempunyai peran krusial dalam menjaga cakupan maupun kapabilitas jaringan.
“Bisa saja, terutama jika menara nan dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.
Kebutuhan terhadap kepadatan site juga semakin krusial dalam pengembangan jaringan 5G. Menurut Heru, karakter penggunaan gelombang tertentu pada jaringan 5G membikin kebutuhan terhadap kepadatan jaringan menjadi lebih tinggi dibandingkan jaringan dengan cakupan nan lebih luas.
“Untuk 5G, kepadatan site semakin krusial lantaran karakter gelombang tertentu memerlukan jaringan nan lebih rapat. Jadi jika menara berkurang signifikan tanpa pengganti, nan pertama terasa masyarakat bukan selalu hilangnya sinyal, tetapi kualitas dan kecepatan jasa nan menurun,” katanya.
Karena itu, Heru meminta aspek kesinambungan jasa menjadi perhatian dalam penyelenggaraan putusan. Menurut dia, pembongkaran tidak semestinya dilakukan sebelum tersedia prasarana pengganti nan bisa menjaga cakupan dan kapabilitas jaringan.
“Yang perlu mendapat perhatian unik adalah komunikasi darurat. Karena itu, jangan membongkar terlebih dulu baru mencari solusi jaringan,” ujarnya.
Ia menilai sengketa norma dan upaya antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk merupakan persoalan nan kudu diselesaikan melalui sistem norma nan berlaku. Namun, penyelenggaraan putusan tetap perlu memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa telekomunikasi.
“Putusan pengadilan tentu kudu dihormati. Walaupun memang tetap ada kesempatan jalur kasasi ke MA,” kata Heru.
Menurut Heru, masyarakat tidak semestinya menjadi pihak nan menanggung akibat dari sengketa infrastruktur. Jika pembongkaran menara memang kudu dilaksanakan, diperlukan masa transisi dan perencanaan penataan jaringan agar kesinambungan jasa tetap terjaga.
“Kalau pembongkaran memang kudu dilakukan, kudu ada masa transisi, site pengganti dan agunan kesinambungan layanan,” ujarnya.
Dari perspektif kepentingan publik, kata Heru, setiap pihak mempunyai akibat masing-masing. Operator seluler dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi akibat bisnis, sementara pemerintah wilayah kudu mempertimbangkan aspek tata kelola dan pelayanan publik.
“Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak nan paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi akibat bisnis, sementara pemerintah wilayah menghadapi akibat tata kelola dan pelayanan publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya concentration risk andaikan prasarana telekomunikasi terlalu berjuntai pada satu penyedia. Menurut Heru, penggunaan prasarana berbareng memang dapat meningkatkan efisiensi dan membantu mengurangi jumlah menara, terutama di area dengan kebutuhan tata ruang nan tinggi. Namun, efisiensi tersebut tetap perlu diimbangi dengan redundancy dan pengganti infrastruktur.
“Potensi concentration risk memang perlu diperhatikan. Efisiensi melalui satu penyedia prasarana dapat mengurangi jumlah menara dan menjaga tata ruang, tetapi jangan sampai menghilangkan redundancy dan pilihan infrastruktur,” katanya.
Menurut dia, jaringan telekomunikasi nan sehat memerlukan pengganti site dan jalur untuk menjaga ketahanan jasa ketika terjadi gangguan. Keberadaan PT Bali Towerindo Sentra sebagai penyedia prasarana dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi kreasi jaringan tetap kudu mempunyai persediaan dan tidak berjuntai pada satu titik maupun satu penyedia.
“Jaringan nan sehat memerlukan pengganti site dan jalur. Jadi keberadaan PT Bali Towerindo Sentra sebagai penyedia prasarana dapat menjadi bagian solusi, tetapi ketahanan jaringan tetap memerlukan kreasi nan mempunyai persediaan dan tidak berjuntai pada satu titik alias satu penyedia saja,” ujarnya.
Heru menilai secara teknis satu perusahaan dapat menjadi penyedia utama prasarana menara di wilayah Badung, terutama lantaran area tersebut merupakan salah satu destinasi pariwisata utama dengan kebutuhan tata ruang nan tinggi. PT Bali Towerindo Sentra sendiri telah menyediakan prasarana menara terpadu di Badung melalui kerja sama dengan Pemkab Badung.
“Secara teknis mungkin dan memang ada argumen efisiensi, terutama lantaran Badung merupakan wilayah pariwisata dengan kebutuhan tata ruang nan tinggi. PT Bali Towerindo Sentra sendiri sejak awal menyediakan prasarana menara terpadu di Badung melalui kerja sama dengan Pemkab Badung,” katanya.
Namun, kekuasaan satu penyedia, menurut Heru, tetap kudu diikuti sistem akses nan setara dan transparan. Kapasitas prasarana juga kudu dipastikan memadai agar seluruh operator seluler dapat memperoleh akses tanpa mengorbankan ketahanan jaringan.
“Dari perspektif ketahanan jaringan dan persaingan, kekuasaan satu penyedia kudu tetap disertai sistem akses nan adil, transparan dan menjamin kapabilitas nan cukup bagi seluruh operator. Efisiensi tidak boleh mengorbankan resilience,” ujarnya.
Heru menegaskan penyelenggaraan putusan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek legal dan bisnis. Karena nan terdampak adalah prasarana telekomunikasi, kesiapan teknis jaringan kudu menjadi bagian dari proses pelaksanaan.
“Kalau menara non-PT Bali Towerindo Sentra memang kudu dibongkar, pastikan terlebih dulu jaringan penggantinya siap,” tegasnya.
Menurut Heru, penyelesaian sengketa secara norma tidak boleh berujung pada persoalan baru bagi masyarakat. Tanpa perencanaan transisi dan jaringan pengganti nan memadai, pembongkaran menara berpotensi membikin masyarakat Badung menghadapi penurunan kualitas jasa komunikasi, mulai dari sinyal melemah dan internet melambat hingga munculnya wilayah tanpa layanan.
“Jangan sampai sengketa antara pemerintah wilayah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung nan kemudian bayar mahal melalui sinyal nan melemah, internet melambat alias apalagi muncul blank spot,” pungkasnya. (Cah/P-3)









English (US) ·
Indonesian (ID) ·