ARTICLE AD BOX
loading...
Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan majelis PTUN Jakarta. Foto/SindoNews
JAKARTA - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta nan menolak gugatan penggugat dalam perkara Nomor 444/G/2025/PTUN.JKT dinilai semakin menegaskan keabsahan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum nan mengesahkan kepemimpinan H. Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2025–2030.
Kuasa Hukum DPP PPP, Erfandi menyampaikan apresiasi dan penghormatan terhadap putusan majelis pengadil tersebut. Menurutnya, putusan pengadilan kudu dihormati dan ditaati oleh seluruh pihak. “Sebagai orang norma saya menghormati dan mengapresiasi putusan majelis pengadil PTUN nan menolak gugatan penggugat dalam perkara 444/G/2025/PTUN.JKT,” kata Erfandi, Selasa (23/6/2026).
Erfandi menjelaskan, dalam norma kaidah dikenal prinsip res judicata pro veritate habetur, ialah putusan pengadil kudu dianggap benar. Selain itu, terdapat pula norma hukmul qodi yarfa’ul khilaf nan berfaedah putusan pengadil mengakhiri perbedaan pandangan alias perselisihan nan terjadi di tengah masyarakat.
Baca juga: Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
“Karena itu, putusan pengadil ini kudu dihormati. Tidak ada lagi perbedaan pandangan terhadap SK Menteri Hukum nan telah menetapkan Bapak Muhamad Mardiono sebagai Ketua Umum PPP. Putusan ini juga berkarakter erga omnes, sehingga kudu dihormati dan diikuti oleh semua pihak,” ujarnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·