Sejumlah aktivis pekerja berada di instansi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung guna memantau hasil putusan PTUN nan menyidangkan gugatan pekerja mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.(ISTIMEWA)
SENGKETA penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat 2026 memasuki babak baru. Proses panjang telah berjalan, sejak pembahasan di Dewan Pengupahan hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Kini, putusan pengadilan diharapkan menjadi injakan untuk membenahi tata kelola pengupahan dan hubungan industrial di Jawa Barat. Bukan sekadar mengakhiri perselisihan hukum.
Akhir Juli lalu, PTUN Bandung mengabulkan seluruh gugatan campuran serikat buruh mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat Tahun 2026.
Melalui Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG, Majelis Hakim membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK 2026 tertanggal 29 Desember 2025 (SK UMSK 2026) secara keseluruhan.
Penerbitan SK UMSK 2026 oleh Gubernur Jawa Barat terbukti nyata melanggar peraturan perundang-undangan dari aspek prosedur maupun substansi, serta menabrak Asas-Asas Umum Pemerintahan nan Baik–khususnya, Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum dan Asas Keterbukaan.
DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat menilai putusan PTUN Bandung Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG merupakan momentum bagi seluruh pihak untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap sistem penetapan UMSK.
Organisasi pekerja tersebut menegaskan bahwa polemik nan terjadi selama proses penetapan UMSK 2026 telah memperlihatkan tetap adanya tantangan dalam membangun sistem pengupahan nan bisa mengakomodasi kepentingan pekerja, bumi usaha, dan pemerintah secara berimbang.
PENGALAMAN PENTING
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Sidarta, mengatakan perjalanan UMSK 2026 menjadi pengalaman krusial bagi seluruh pemangku kepentingan. Proses tersebut membuktikan bahwa setiap perbedaan pandangan kudu diselesaikan melalui sistem hukum, perbincangan sosial, dan penghormatan terhadap patokan nan berlaku.
Ia menegaskan organisasinya tidak memandang putusan tersebut dalam perspektif menang alias kalah. nan lebih krusial adalah menjadikan pengalaman ini sebagai bahan pertimbangan untuk memperkuat kualitas perbincangan sosial, memperbaiki proses penyusunan info sektoral, serta meningkatkan kapabilitas seluruh pihak dalam memahami izin pengupahan.
FSP LEM SPSI juga mengingatkan bahwa Jawa Barat merupakan pusat industri nasional nan menghadapi tekanan besar akibat perlambatan ekonomi global, transformasi teknologi, hingga persaingan investasi. Dalam kondisi tersebut, stabilitas hubungan industrial menjadi aspek krusial agar perlindungan pekerja tetap melangkah tanpa mengorbankan keberlangsungan bumi usaha.
Menurut organisasi pekerja itu, pekerja memerlukan perusahaan nan sehat dan berkembang, sedangkan bumi upaya memerlukan tenaga kerja nan produktif serta kebijakan pemerintah nan memberikan kepastian hukum. Karena itu, pengupahan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga daya beli masyarakat, produktivitas industri, dan keberlanjutan investasi.
JADI PELAJARAN BERSAMA
Lebih jauh, FSP LEM SPSI menilai sengketa UMSK 2026 kudu menjadi pelajaran berbareng untuk memperkuat kualitas hubungan industrial di Jawa Barat. Organisasi tersebut berkomitmen mendokumentasikan seluruh proses sengketa sebagai bahan pembelajaran organisasi agar pembelaan di masa mendatang semakin berbasis data, argumentasi, dan ketelitian.
Ke depan, tantangan hubungan industrial diperkirakan semakin berat. Ancaman pemutusan hubungan kerja, perubahan struktur industri, penguatan daya saing investasi, hingga peningkatan kesejahteraan pekerja menjadi agenda besar nan kudu diselesaikan secara kolaboratif.
FSP LEM SPSI berambisi putusan PTUN Bandung tidak menjadi akhir dari perdebatan mengenai UMSK, melainkan awal lahirnya tata kelola pengupahan nan lebih transparan, berkeadilan, dan bisa menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja, bumi usaha, dan pemerintah di Jawa Barat.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·