Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum memutuskan perihal kenaikan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kita belum diskusikan secara dalam selain teman-teman (PNS) di TikTok. Kapan kita PNS naik gaji," kata Purbaya seraya tersenyum, dalam konvensi pers RAPBN dan Nota Keuangan Tahun 2027, Jumat (14/8/2026).
"Ini tetap kita bicarakan," tambah Purbaya.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto dalam pemaparan Nota Keuangan 2027 tidak menyebut perihal kenaikan penghasilan PNS.Sebagai informasi, kenaikan penghasilan terakhir bagi PNS terjadi pada 2024 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 nan diteken pada 26 Januari 2024. Saat itu, pemerintah meningkatkan penghasilan ASN sebesar 8% setelah tidak ada penyesuaian selama empat tahun.
Artinya, dalam dua tahun terakhir, penghasilan pokok PNS belum mengalami perubahan. Jika ditarik dalam satu dasawarsa terakhir, kenaikan penghasilan ASN juga relatif terbatas, ialah hanya tiga kali, masing-masing sebesar 5% pada 2015, 5% pada 2019, dan 8% pada 2024.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

50 menit yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·