Rektor Unsoed Beli 3 Bidang Tanah dari Uang Gratifiasi Mahasiwa Baru

1 jam yang lalu 3
Rektor Unsoed Beli 3 Bidang Tanah dari Uang Gratifiasi  Mahasiwa Baru Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq (kanan) dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo (kiri) melangkah menuju mobil tahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus( ANTARA/Rio Feisal)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq menggunakan duit hasil dugaan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru untuk membeli tiga bagian tanah. Pembelian aset tersebut dilakukan melalui keponakannya, MYN namalain Nono.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Sodiq memberi petunjuk unik kepada MYN selama proses penerimaan mahasiswa baru jalur berdikari pada rentang tahun 2025 dan 2026. Dalam menjalankan aksinya, Sodiq menggunakan kode petunjuk 'jangan diminta di awal' dan 'jika dikasih bilang terima kasih'.

"Ini kode, arahan-arahan, alias perintah-perintah nan selalu digunakan oleh ASO (Akhmad Sodiq) selaku Rektor kepada MYN ketika ada pihak-pihak orang tua alias mahasiswa baru nan bakal melakukan pengurusan di jalur mandiri," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.

Taufik memaparkan, sepanjang 2025–2026 MYN sukses mengumpulkan duit hingga Rp680 juta dari para orang tua calon mahasiswa baru. Sodiq lantas memerintahkan MYN menggunakan duit tersebut untuk melunasi pembelian tiga bagian tanah. Seluruh aset tanah tersebut diatasnamakan MYN guna menyamarkan kepemilikan original Sodiq.

"Jadi, uang-uang nan didapatkan oleh MYN itu digunakan atas perintah ASO untuk membelikan aset berupa tanah," tegas Taufik.

Peran Keponakan Rektor

Dalam bangunan perkara ini, MYN berkedudukan dobel sebagai penerima sekaligus pengelola biaya untuk memenuhi beragam kebutuhan individual Sodiq.

Kasus ini terungkap setelah interogator KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jejeran Rektorat Unsoed pada Kamis (20/8/2026). Tim KPK mengamankan Sodiq, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo, serta Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Kuat Puji Prayitno.

Pada Jumat (21/8/2026), KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed. Para tersangka meliputi Sodiq, Norman, MYN, Kepala Bagian Akademik Unsoed berinisial ES, serta dua pihak perantara berinisial DMW dan AW. Sementara itu, Prof. Kuat Puji Prayitno tidak ditetapkan sebagai tersangka. (ANt/P-4)

Selengkapnya