Remaja Bobol Rumah Warga Pascagempa NTT, Terancam 7 Tahun Penjara

1 jam yang lalu 4
Remaja Bobol Rumah Warga Pascagempa NTT, Terancam 7 Tahun Penjara ASJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(Antara)

TIM Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sukses meringkus seorang remaja berinisial ASJ namalain Putra (17). Pelaku diduga kuat terlibat dalam serangkaian tindakan pencurian dengan memanfaatkan situasi kepanikan penduduk pascagempa bumi di Labuan Bajo.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Ajun Komisaris Lufthi Darmawan Aditya, mengonfirmasi penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari penduduk nan menjadi korban pembobolan rumah. Pelaku diketahui menyasar rumah-rumah nan ditinggalkan penghuninya untuk mengungsi alias beraktivitas di luar rumah akibat dampak gempa.

"Modus operandi nan digunakan adalah membongkar paksa tembok dan jendela rumah kosong menggunakan obeng," ujar Lufthi dalam keterangan resminya, Rabu (26/8).

Kronologi dan Barang Bukti

Salah satu kasus nan menonjol dilaporkan oleh korban berinisial WB (29), seorang petani asal Desa Malawatar. Korban mendapati rumahnya di area Sernaru telah dibobol pada sore hari sekitar pukul 17.00 WITA dengan kondisi pintu dan jendela rusak dicongkel.

Dalam aksinya di rumah WB, pelaku menggasak sejumlah peralatan berbobot dengan total kerugian mencapai Rp3,3 juta. Selain menangkap pelaku di persembunyiannya di Sernaru, polisi juga menyita satu unit sepeda motor persewaan nan digunakan ASJ untuk beraksi. Motor tersebut diketahui telah disewa selama sembilan hari dan belum dikembalikan.

Daftar Barang Bukti/Kerugian (Kasus WB) Keterangan
Telepon Seluler 1 Unit Vivo Y12 (Warna Biru)
Perhiasan Emas (Telah dijual dan dilebur)
Bahan Pangan 20 Kilogram Beras (Dijual di Pasar Wae Kesambi)
Total Kerugian Rp3.300.000

Rekam Jejak Aksi Pelaku

Hasil pengembangan investigasi mengungkap bahwa ASJ merupakan pelaku tunggal nan telah bertindak di banyak letak di area Sernaru sepanjang Juli hingga Agustus 2026. Berikut adalah rincian tindakan kejahatan nan diduga dilakukan tersangka:

  • Juli 2026: Mencuri tiga unit ponsel dari tiga rumah penduduk di area persawahan Sernaru.
  • 6 Agustus 2026: Membobol rumah Bruno Kosten, mengambil duit tunai Rp1,5 juta dan sepasang cincin emas.
  • 10 Agustus 2026: Mencuri tiga unit gawai dan duit tunai Rp3 juta.
  • 20 Agustus 2026: Membobol Warung Mie Ayam Pepeng pukul 02.00 WITA dan mengambil duit Rp2 juta.

Proses Hukum dan Status Tersangka

Saat ini, ASJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Manggarai Barat. Ia disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Mengingat status tersangka nan tetap berumur 17 tahun dan tercatat sebagai pelajar di SMK Stella Maris Labuan Bajo, interogator memastikan bakal menerapkan ketentuan unik sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pihak kepolisian tetap terus melakukan pengembangan untuk mencari peralatan bukti tambahan dari letak pencurian lainnya. (Ant/I-1)

Selengkapnya