Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Sri Jaya Midan saat melakukan sosialisasi RTRW Purwakarta(MI/REZA SUNARYA)
SETELAH tertunda 6 tahun, Kabupaten Purwakarta bersiap merombak cetak biru wilayahnya untuk dua dasawarsa mendatang, melalui penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta saat ini menjadi momentum krusial bagi Purwakarta untuk menjawab tantangan zaman. Sejak peninjauan kembali terakhir pada 2016 dan revisi pada 2021 berasas surat Menteri ATR/BPN , dinamika kebijakan nasional serta pesatnya pertumbuhan wilayah telah mengubah peta kebutuhan ruang secara signifikan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Sri Jaya Midan menekankan RTRW sangat krusial untuk mengakomodasi perkembangan area industri, pertanian, dan pariwisata tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan. Namun, ada nan spesial dalam rancangan besar itu, tidak hanya bicara soal beton dan aspal, melainkan tentang jiwa sebuah wilayah.
Dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang RTRW, Pemerintah Kabupaten Purwakarta sepakat mengusung filosofi Tritangtu. Ini merupakan konsep tradisional masyarakat Sunda nan menitikberatkan pada keseimbangan antara manusia, alam, dan Sang Pencipta.
KARAKTER SUNDA
Integrasi nilai kearifan lokal ini adalah strategi untuk memastikan Purwakarta tumbuh sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nan tetap memegang teguh karakter Sunda. Dengan menyelaraskan tata wilayah melalui zonasi nan tepat dan tata lampah melalui izin perilaku masyarakat terhadap lingkungan, Purwakarta menargetkan diri menjadi wilayah nan maju dan mandiri.
"Rencana Tata Ruang Wilayah alias RTRW merupakan salah satu instrumen krusial dalam penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Purwakarta. RTRW tidak hanya menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang dan pengembangan wilayah, tetapi juga menjadi landasan dalam mengarahkan
pembangunan agar dapat melangkah secara terpadu, berkelanjutan, dan sesuai dengan karakter serta potensi wilayah Kabupaten Purwakarta," ungkap Sri Jaya Midan saat mensosialisasikan RTRW, di Aula BJB Purwakarta, Kamis (20/8).
Menurut dia, melalui RTRW, Kabupaten Purwakarta, mempunyai arah nan jelas dalam menentukan struktur ruang dan pola ruang wilayah, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya nan tersedia. RTRW juga menjadi dasar dalam menciptakan kepastian dan keteraturan dalam pembangunan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku upaya dalam memanfaatkan ruang.
Penyusunan dan penerapan RTRW, tambahnya, juga memerlukan sinergi lintas sektor dan lintas wilayah. Hal ini krusial mengingat pembangunan suatu wilayah tidak dapat berdiri sendiri dan mempunyai keterkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, maupun daerah-daerah nan berbatasan dengan Kabupaten
Purwakarta.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·