Replik, Kubu Roy Suryo Tetap Minta Hakim Nyatakan Penangkapannya Tidak Sah

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Kubu Roy Suryo tetap meminta pengadil sidang praperadilan menyatakan tidak sah mengenai penangkapan dan penahanannya. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA - Kubu Roy Suryo baru saja membacakan replik menanggapi jawaban dari Polda Metro Jaya atas penangkapannya di kasus piagam mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Roy tetap meminta pengadil mengenai penangkapan dan penahanannya dinyatakan tidak sah.

"Demi tegaknya norma di negara kita tercinta ini, kami memohon kepada nan Mulia Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ujar pengacara Roy Suryo, Refly Harun saat membacakan replik persidangan, Selasa (30/6/2026).

Baca juga: Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban

Dalam repliknya itu, kubu Roy Suryo menilai serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan abnormal norma dan melanggar kewenangan konstitusional. Dalam replik itu, intinya kubu Roy Suryo mempersoalkan sah tidaknya penggeledahan rumah nan dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat nan berwenang.

Kedua, mengenai sah alias tidaknya Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimm/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026. Ketiga, mengenai Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya dengan tanggal nan sama.

Selengkapnya