Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memberlakukan kebijakan baru berupa percepatan jasa Pengukuran Terjadwal serta Peralihan Hak Terintegrasi. Kedua transformasi ini bertindak per 17 Agustus 2026.
Transformasi pertama dihadirkan lewat jasa Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah, nan menetapkan masa tunggu pengukuran maksimal 7 hari dan penyelesaian berkasnya dalam 5 hari. Sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di penjuru Indonesia telah menerapkan jasa Pengukuran Terjadwal, nan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat sejak permohonan pendaftaran tanah diajukan hingga hasil pengukuran selesai.
"Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini bingkisan buat rakyat Indonesia," ungkap Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (19/8/2026).
Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantah saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga 1 hari. Namun, tetap terdapat 4 Kantah nan masa tunggunya berada di atas tujuh hari, ialah Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin. Kementerian ATR/BPN bakal melakukan pertimbangan dan mencari solusi atas hambatan tersebut agar sasaran waktu jasa dapat diterapkan secara optimal.
Nusron mengatakan, Pengukuran Terjadwal merupakan salah satu ikhtiar Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan kepastian dalam pelayanan publik.
"Jangan sampai rakyat itu putus asa, kekecewaan lantaran jasa publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan penemuan ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat," ujarnya.
Selanjutnya, transformasi melalui jasa Peralihan Hak Terintegrasi alias kembali nama, menargetkan keseluruhan prosesnya selesai maksimal 10 hari. Layanan Peralihan Hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian nan mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari.
Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari.
Layanan Peralihan Hak 10 Hari bakal diterapkan secara bertahap. Untuk pilot project tahap pertama bakal dimulai pada 17 Agustus 2026 di 17 Kantah, salah satunya Kantah Kota Semarang. Selanjutnya, tahap kedua bakal dilaksanakan pada 24 September 2026 di 24 Kantah dan bakal diperluas secara berjenjang ke depannya.
"Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat lantaran pelayanan publik itu kewenangan dasar daripada penduduk negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara kudu memberikan kewenangan dasar penduduk negara," tegas Nusron.
(wur/wur)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
2








English (US) ·
Indonesian (ID) ·