Ribuan PPPK di Jawa Tengah Bernafas Lega Adanya Pencairan DAU dan DBH

13 jam yang lalu 4
Ribuan PPPK di Jawa Tengah Bernafas Lega Adanya Pencairan DAU dan DBH Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengikuti Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPPK di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (21/8/2025).(Antara)

BELASAN wilayah di Jawa Tengah mengalami kesulitan fiskal hingga tidak dapat menggaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, sekarang mereka dapat sedikit bernafas lega setelah mendapat suntikan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat senilai total Rp268 miliar. 

Pemantauan Media Indonesia, Kamis (20/8) sebanyak 18 pemerintah wilayah di Jawa Tengah kelabakan untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK lantaran mengalami kesulitan fiskal setelah adanya pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Berbagai upaya ditempuh agar masalah penggajian pegawai tersebut dapat tetap berjalan. 

Di tengah kondisi kepanikan tersebut, sekarang belasan kabupaten/kota nan mengalami kesulitan fiskal dapat sedikit bernafas lega, setelah pemerintah pusat mengerikan tambahan DAU sebesar Rp184 miliar dan DBH sebesar Rp83 miliar hingga total mencapai Rp268 miliar nan dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan penghasilan PPPK. 

"Tidak semua wilayah mendapatkan DAU dan DBH tersebut, tetapi setidaknya ada 18 wilayah di Jawa Tengah nan mendapatkan bagian," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah Dwianto Priyongroho.

Pencairan biaya tersebut, lanjut Dwianto, merupakan realisasi aspirasi pemerintah wilayah (pemda) nan menghadapi hambatan dalam memenuhi pembayaran penghasilan pegawai, setelah dikeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK)198 tertanggal 5 Agustus 2026 untuk membiayai kebutuhan penghasilan dan tunjangan nan ada di seluruh pemda. 

Terdapat 16 wilayah nan memperoleh kurang salur DBH, ungkap Dwianto Priyongroho, ialah Brebes, Kebumen, Pemalang, Banjarnegara, Sragen, Blora, Purbalingga, Pati, Tegal, Wonogiri, Pekalongan, Karanganyar, Wonosobo, Tegal, Temanggung, dan Rembang. 

Menurut Dwianto Priyongroho sebelumnya Pemprov Jawa Tengah sudah menyurati Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri gimana posisi shopping pegawai nan ada di 35 kabupaten/kota dan provinsi, kebanyakan shopping pegawai di wilayah adalah untuk pelayanan dasar masyarakat, terutama tenaga pendidik dan kesehatan.

Dwianto melanjutkan, anggaran shopping pegawai di sebagian besar pemerintah kabupaten/kota sudah melampaui 30%, meskipun berasas Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) anggaran shopping pegawai semestinya maksimal 30% dari APBD. 

"Akibatnya kondisi fiskal di pemerintah wilayah semakin tertekan, apalagi adanya pemangkasan biaya Transfer ke Daerah (TKD) nan rata-rata 30%," tambahnya. 

PPPK Guru

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen sangat  menyambut baik kebijakan status pembimbing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat, lantaran perihal tersebut bakal meringankan beban finansial pemerintah wilayah dan provinsi. 

Kebijakan tersebut, menurut Taj Yasin Maimoen, sebelumnya juga didorong melalui masukan nan diberikan oleh para kepala wilayah dan provinsi. Meskipun demikian, dia belum dapat memastikan kebijakan tersebut kapan bakal diterapkan, lantaran jumlah pembimbing PPPK nan bakal ditanggung oleh pemerintah pusat sangat besar. 

"Kami tetap menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baik itu jumlah pembimbing PPPK maupun tahun PPPK nan diusulkan," ujar Taj Yasin Maimoen. 

Taj Yasin Maimoen menyebut anggaran nan biasanya digunakan untuk penghasilan PPPK dapat digeser ke sektor lainnya, terutama untuk mendanai program membangun nan sudah ditetapkan. (AS/E-4)

Selengkapnya