loading...
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka. Foto/Tangkapan layar IG @riekediahp
JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai perubahan kebijakan kebangsaan untuk membuka kesempatan kewarganegaraan dobel secara terbatas bagi talenta-talenta Indonesia. Secara prinsip, dia mendukung visi besar tersebut, tetapi kudu dibahas melalui panitia unik (pansus).
Menurut Rieke, Indonesia memang memerlukan percepatan untuk memanggil pulang ilmuwan, diaspora, dan atlet terbaik demi memenangkan kejuaraan global. "Namun, mengawal niat baik pemerintah agar selaras dengan konstitusi adalah kegunaan absolut parlemen. Mengingat RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, DPR RI kudu meresponsnya secara cermat, adil, dan nasionalis," kata Rieke dalam keterangannya, Minggu (16/8/2026).
Kendati mendukung, Rieke juga memberikan catatan kritis agar izin baru tidak menciptakan celah norma nan membahayakan negara alias memicu diskriminasi sosial.
Demi menyempurnakan RUU Dwi Kewarganegaraan Terbatas, dia mendesak beberapa poin kebijakan. Salah satunya, mengusulkan pembentukan panitia unik (pansus) lintas komisi pada saat pembahasan.
"Mengusulkan kepada Pimpinan DPR RI agar pada saat pembahasan RUU inisiatif pemerintah ini dimulai, DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Gabungan nan melibatkan Komisi XIII (Hukum & HAM), Komisi I (Pertahanan & Keamanan), dan Komisi X (Riset dan Olahraga)," ujarnya.
Menurutnya, masalah kebangsaan bukan sekadar manajemen norma murni, melainkan menyangkut tembok pertahanan geopolitik, loyalitas ideologis, dan ekosistem riset nasional. "Pembahasan lintas komisi absolut diperlukan untuk menghindari ego sektoral dan menghasilkan produk norma nan holistik," pungkasnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·