loading...
Roy Suryo mengusulkan empat kali praperadilan mengenai kasus piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/SindoNews
JAKARTA - Praperadilan menjadi salah satu jalur norma nan ditempuh Roy Suryo dalam menghadapi proses norma kasus dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik mengenai tudingan keaslian piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menariknya, dalam perkara ini Roy Suryo telah beberapa kali mengusulkan praperadilan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan, sebenarnya berapa kali seseorang diperbolehkan mengusulkan praperadilan dalam satu perkara?
Secara sederhana, tidak ada ketentuan nan menetapkan pemisah maksimal satu alias dua kali praperadilan untuk satu perkara. Namun, pengajuan berulang bukan berfaedah seseorang dapat menguji perihal nan sama tanpa batas. nan menjadi kunci adalah objek, dasar permohonan, serta perkembangan proses norma nan mendasarinya.
Praperadilan Pertama Terkait Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan
Dalam kasus piagam Jokowi, praperadilan pertama nan diajukan Roy Suryo berangkaian dengan tindakan upaya paksa penyidik, ialah penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Baca juga: Roy Suryo Berulang Kali Ajukan Praperadilan, Refly Harun: Hak nan Diberikan oleh Undang-Undang
Pada 7 Juli 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan sebagian permohonan tersebut. Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah. Namun, putusan tersebut tidak otomatis membatalkan status Roy Suryo sebagai tersangka ataupun menghentikan pokok perkara.
Pakar Hukum Pidana Edi Hasibuan menjelaskan putusan tersebut hanya menilai sah alias tidaknya tindakan upaya paksa, bukan menentukan apakah Roy Suryo bersalah alias tidak dalam pokok perkara. Dengan kata lain, menang dalam satu aspek praperadilan tidak sama dengan menang dalam perkara pidana pokok.
Praperadilan Kedua: Menguji Status Tersangka
Setelah putusan pertama, Roy Suryo kembali mengusulkan praperadilan. Kali ini objeknya berbeda, ialah menguji *sah alias tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka* dalam kasus dugaan tuduhan mengenai piagam Jokowi.
Lihat video: PERTARUNGAN JOKOWI VS ROY SURYO MAKIN PANAS: TIm Jokowi Ngamuk Desak Copot dan Pecat MA
Permohonan tersebut teregister dengan Nomor 8108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy mempersoalkan penetapan tersangka nan dilakukan berasas Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 7 November 2025.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·