Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan

1 hari yang lalu 4
ARTICLE AD BOX

loading...

Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dok SindoNews

JAKARTA - Tersangka kasus tudingan piagam tiruan Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengusulkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Praperadilan tersebut untuk menguji sah alias tidaknya penggeledahan.

"Klasifikasi perkara: sah alias tidaknya penyelenggaraan upaya paksa penggeledahan," demikian keterangan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jaksel dikutip Rabu (24/6/2026).

Gugatan praperadilan ini diajukan Roy pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Tergugat I dalam praperadilan ini adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, dan tergugat II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.

Baca juga: Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi

"Petitum permohonan: belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jaksel.

Sidang perdana gugatan praperadilan Roy melawan Polda Metro Jaya ini bakal digelar pada Senin (29/6/2026) mendatang pada pukul 09.00 WIB. Diketahui, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap pada Jumat lalu.

Selengkapnya