loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Merah Putih (THMP) C Suhadi menentang kubu Roy Suryo nan berulang kali mengusulkan praperadilan mengenai kasus dugaan tuduhan piagam Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Suhadi menjelaskan, patokan mengenai praperadilan termuat dalam Pasal 158 sampai 164 KUHAP baru.
Menurutnya, dalam patokan itu tidak bisa serta-merta diartikan untuk mengusulkan praperadilan nan berulang. "Kalau kita memandang prinsip ini, memang boleh, boleh, jika menurut Roy Suryo ya, jika menurut kita, tidak," kata Suhadi dalam konvensi pers, Senin (10/8/2026).
Ia menjelaskan, apa nan dilakukan Roy Suryo itu tidak sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman nan menyatakan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Baca Juga: Peradi Bersatu Desak MA Terbitkan Aturan Berapa Kali Praperadilan Dapat Diajukan
"Sedangkan nan namanya undang-undang, ya, itu kudu berasaskan kepada norma positif. Hukum positifnya kan jelas tadi, ya. Tidak boleh istilahnya berkepanjangan dalam menangani suatu perkara, khususnya prapid (praperadilan)," ujarnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·