ARTICLE AD BOX
loading...
Reaksi Roy Suryo dan Dokter Tifa serta pendukungnya usai penangguhan penahanan mereka dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026). Foto/Isra Triansyah
JAKARTA - Kuasa norma Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menanggapi dikabulkan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh Kejaksaan dalam kasus tudingan dugaan ijazah tiruan Jokowi. Menurutnya, perihal itu adalah kewenangan dari pihak Kejaksaan.'
“Dalam kesempatan ini juga perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak mempunyai kepentingan mengenai ditahan alias tidaknya para Tersangka, lantaran itu merupakan kewenangan penegak norma demi kepentingan tugasnya baik investigasi maupun penuntutan,” kata Rivai dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: Tim Hukum Merah Putih: Tawaran RJ untuk Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Ajakan Jokowi
Ia menilai, penahanan nan dilakukan oleh Polda Metro Jaya dikarenakan adanya permintaan dari pihak Jaksa. Sebab, terdapat patokan internal jika Jaksa hanya dapat melanjutkan status penahanan dari penyidik.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·