ARTICLE AD BOX
loading...
Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengusulkan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Foto: Dok SindoNews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo kembali mengusulkan permohonan praperadilan untuk kedua kalinya. Kali ini, praperadilan nan didaftarkan kuasa hukumnya pada Kamis, 2 Juli 2026 itu mempertanyakan tentang penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan tuduhan mengenai tudingan piagam tiruan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait perihal tersebut, Polda Metro Jaya tidak mempersoalkan praperadilan tersebut. "Tidak apa-apa, kan kita tahu jika praperadilan adalah kewenangan orang nan merasa hak-haknya dilanggar alias dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang abdi negara penegak hukum," ujar Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede kepada wartawan, Sabtu (4/7/2026).
Menurutnya, praperadilan tidak dapat diajukan acapkali untuk objek kasus dan argumen nan sama ke pengadilan. Dia menambahkan, berasas norma nan berlaku, pengajuan ulang praperadilan atas penetapan tersangka alias upaya paksa hanya dibolehkan jika terdapat bukti baru (novum) alias argumen norma nan berbeda.
Baca juga: Andi Azwan: Sikap Roy Suryo Tempuh Praperadilan Tindakan Pengecut









English (US) ·
Indonesian (ID) ·