ARTICLE AD BOX
loading...
Tersangka kasus tudingan piagam Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menyoroti adanya karya jurnalistik nan dijadikan bukti dalam kasus nan menjerat Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa). Foto/Ari Sandita
JAKARTA - Tersangka kasus tudingan piagam Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo , menyoroti adanya karya jurnalistik nan dijadikan bukti dalam kasus nan menjerat Tifauzia Tyassuma ( Dokter Tifa ). Menurut Roy, tayangan TV merupakan kewenangan demokrasi.
Roy mengomentari dakwaan nan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. "Saya mengerti jika teman-teman dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia sangat mempertanyakan dan bakal mempersoalkan tayangan-tayangan TV nan dijadikan bukti," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, tayangan TV itu kewenangan demokrasi, kewenangan media untuk menyampaikan ke publik. Namun, saat media dijadikan bukti, bisa saja ke depan semua media itu digugat dan pemred alias pembawa acaranya dijadikan saksi dalam suatu kasus.
Baca Juga: Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
"Kalau semua media tiba-tiba bisa digugat tayangannya kan parah, kelak pemred alias host nan ada dipanggil selaku saksi, kan rusak negeri kita jika itu terjadi. Media itu sudah ada Undang-Undang Pokok Pers, itu ada UU tersendiri tahun 99, tidak bisa kemudian langsung ditarik pada UU ITE, artinya penggunaan UU ITE itu sangat tidak tepat," tuturnya.









English (US) ·
Indonesian (ID) ·