Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki di 2027? Ini Kata DJP

1 jam yang lalu 3
Rumah Kontrakan Bakal Dipajaki di 2027? Ini Kata DJP Rencana pemungutan pajak baru untuk rumah kontrakan pada 2027.(Dok. Sewa Rumah)

DIREKTORAT Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan belum mempunyai rencana untuk memungut jenis pajak baru nan menyasar pemilik rumah kontrakan alias properti sewa pada tahun 2027. Hal ini disampaikan guna meluruskan berita nan berkembang mengenai arah kebijakan perpajakan di masa mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada usulan program kerja spesifik untuk tahun 2027 nan secara unik menargetkan sektor properti sewa tersebut. Menurutnya, rumor ini muncul setelah adanya pembahasan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

“Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 nan secara unik menyasar pemilik rumah kontrakan alias properti sewa,” ujar Inge dilansir dari Antara, Senin (10/8).

Inge menjelaskan bahwa dalam forum tersebut, penghasilan dari penyewaan properti hanya digunakan sebagai salah satu contoh dalam pembahasan penguatan pedoman perpajakan. Ia menekankan bahwa pada dasarnya, penghasilan dari sewa tanah dan gedung sudah lama menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai izin nan bertindak saat ini.

“Perlu kami jelaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau gedung pada dasarnya memang telah menjadi objek PPh. Dengan demikian, perihal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tegasnya.

Lebih lanjut, DJP menyatakan bahwa penyusunan rencana kerja tahun 2027 bakal tetap mempertimbangkan beragam aspek, mulai dari kajian risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi masyarakat. Pengawasan kepatuhan pajak pun dilakukan berbasis info secara menyeluruh, bukan hanya berasas kepemilikan aset tertentu.

DJP juga menyadari keberagaman profil pemilik kontrakan, termasuk masyarakat nan menjadikannya sebagai sumber penghasilan skala kecil. Oleh lantaran itu, pendekatan nan diambil bakal tetap berkarakter persuasif, edukatif, dan proporsional guna menjamin keadilan bagi seluruh wajib pajak. (Ant/Z-10)

Selengkapnya